Pasal 340 dan 338 Layaknya Bagi Perampok Sadis dan Pembunuh Bayaran Bukan Pada Hasan Wardi

BANGKALAN- Sebelumnya telah terjadi peristiwa pertarungan tepatnya pada 12 Januari 2024 malam sekitar pukul 19/00 WIB. Dan sempat beredar video-video peristiwa carok beredar masif di media sosial mulai Jumat malam sekitar pukul 19.45 WIB.

Tragedi pertarungan tersebut menyebabkan sebanyak empat orang meregang nyawa yakni diantara Empat korban tersebut yaitu berinisial NJR (42), warga Desa Larangan Timur, kemudian MHF (45), warga Desa Bumi Anyar, serta MTJ (45 ) dan MTD (26), warga Desa Larangan Timur Kecamatan Tanjung Bumi.

Kemudian setelah berkas pelimpahan dari kepolisian polres Bangkalan dianggap cukup oleh pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bangkalan maka kasus tragedi berdarah tersebut di persidangkan di pengadilan negeri Bangkalan.

Sidang pertama Hasan Basri dan Wardi dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan. Dengan agenda pembacaan dakwaan dikenakan pasal 340 dan 338 yang dipimpin langsung Erlina Widikartikawati Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan,” Rabu (22/05/2024).

    Menyikapi persidangan sebagaimana dimaksud diatas, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menilai bahwa pasal 340 dan 388 itu layaknya bagi Perampok Sadis dan Pembunuh Bayaran bukan pada Hasan Basri dan Wardi.

“Diketahui hal yang dilakukan Hasan dan Werdi pada hakikatnya adalah naluri manusia untuk mempertahankan dirinya dari perbuatan jahat yang dilakukan orang lain yang ingin merusak atau merguhikan dengan perbuatan melawan hukum.

“Pada kejadian tersebut Hasan memberikan kesaksian bahwa Mat Tanjar melakukan kekerasan terlebih dahulu alias dengan menampar dan mengajak untuk bertarung (Carok) kepadanya. Sedangkan Hasan waktu itu tidak mau berkelahi bahkan minta persaudaraan namun dipaksa untuk melakukan perkelahian akhirnya terjadilah pertumpahan darah.

Dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana.

Kami sarankan Hakim di Pengadilan dan JPU di kejaksaan Negeri Bangkalan harus tahu hukum sebab akibat dan jangn asal mendakwa dengan Pasal 340 dan 388 dalam perkara ini. “Alangkah baiknya dilihat dari kronologi kejadian dan juga Keterangan saksi, baik dari Hasan dan Werdi maupun dari pihak Korban pertarungan yang berakhir dengan pertumpahan darah.

Pasal 340 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sedangkan Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

“Namun fakta dilapangan, bahwa Mat Tanjar lah Yang mengajak Hasan Basri untuk melakukan pertarungan yang menyebabkan terjadi pembunuhan. “Dalam artian, andaikata Mat Tanjar tidak mengajak Hasan Basri untuk bertarung, tidaklah mungkin terjadi hal yang tidak diinginkan sehingga menyebabkan kematian.

“Dari sini, Hakim Pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kejaksaan Negeri Bangkalan harus bisa menilai kronologi kejadian dan tahu hukum sebab akibat. Hasan Basri dan Wardi tidak ada niat untuk membunuh melainkan keduanya membela diri dan mempertahankan harkat dan martabat sebagai warga Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya,” ungkap Aktivis KAKI, Ahad 26 Mei 2024.

Penulis: Agus Subianto

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img