MADINA, Hosnews.id – Seorang anak perempuan sebut saja namanya Bunga Nana samarannya yang masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) Kls II. atau saat ini berusia 7 tahun di duga korban Rudapaksa oleh seorang oknum inisial AH umur 17 tahun saat ini masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan SMK di kabupaten Mandailing Natal yang tidak lain adalah tetangganya korban sendiri .
Sesuai hasil konfirmasi awak Media ini dari Ibu Paridah Hannum selaku ibu korban dan didampingi Ayah korban Sabaruddin pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 menceritakan apa yang telah terjadi terhadap anaknya Sambil menangis bercucuran airmata seorang ibu ini menceritakan apa yang sedang di alami anaknya duduk berdampingan dengan korban sebut saja namanya Bunga yang bukan nama aslinya korban juga terlihat masih teroma sok jika ditanyai tentang hal yang menimpanya .
Dari penuturan Paridah Hannum Ibu korban kepada kami awak media , saya sampai saat ini masih syok ketika bercerita tentang kasus yang menimpa putrinya. Sambil menangis. Coba jika kamu merasakan seperti yang saya alami ini ketika saya mendampingi putri saya dimintai keterangan di unit PPA sat Reskim polres Madina bunga menceritakan semua kepada ibu polwan yang menanyainya sampai bukti bukti berupa pakaian dan sepeda anak saya masih jadi barang bukti dalam Laporan polisi Nomor:
LP/B/146/2023 /SPKT /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATRA UTARA tangal 29 Juli 2023.
Dan saya melihat mendengar anak saya menceritakan Semua bagai mana pelaku memperlakukan tidak senonoh itu terhadap anak saya mohon tolong bantu kami pak untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya agar pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal sampai saat ini ,pelaku masih juga belum ditahan diduga sering petantang petenteng sok jago menampakan dirinya kepada keluarga kami dan anak saya yang masih teroma berat ini Ujarnya kepada awak media.
Kami telah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri yang untuk kedua (2) kalinya sebagaimana yang dimaksud dengan surat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Nomor :B-541/L.2.28.3/Eku.2/05/2024. Pada tanggal 16 Mei 2024. Kami mohon kepada majelis Hakim agar bisa menghakimi Terdawa inisial AH dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya atasnana Hukum dan undang undang yang berlaku di Negara ini .
Samsuddin Nasution