JAKARTA- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Eksekusi Lahan Tanah Di Rt 03 Rw 03 Kel. Semper Timur Kec. Cilincing Jakarta Senin 27 Mei 2024
Eksekusi Lahan Tersebut Berdasarkan Penetapan Dari PN Jakarta Utara Nomor 8 /eks/ 2020/pn jkt Jo,496/pdt G/ 2016/pn jkt utr jo 676/ pdt/ 207/ PT jo 2913 k/pdt 2018 Tanggal 16 Maret 2020. Menerangkan Lahan Tersebut Milik H. Makbul Secara Sah Sesuai Ketetapan Dan Keputusan Dari PN Jakarta Utara.
Dalam Eksekusi Lahan Tersebut Di Amankan Polsek Cilincing Jakarta Utara, Yang Di Pimpin Lansung Oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi SIK Dan Jajaran Nya.
Hadir Dalam Pengamanan, Eksekusi Lahan Tersebut Adalah, (Wakapolsek Cilincing) AKP. Hariyanto SH, Iptu Pilipi Genting SH MH, (Kanit Reskim Polsek Cilincing) Iptu Beni J Simbolon SH MA, (Kanit Intelkam Polsek Cilincing), Danramil Cilincing Beserta Jajaran Nya, (Lurah Semper Timur) Sarmudi, Satpol PP Dari Walikota Jakarta Utara, Satpol PP Kelurahan Semper Timur Dan Satpol PP Kec. Cilincing FKDM Kecamatan Cilincing
Eksekusi Lahan Tersebut Berjalan Lancar Aman Kondusif Tidak Ada Hal Hal Yang Tidak Di Ingin Kan. (Red)
