MADINA, Hosnews.id- Konfirmasi Tim wartawan kepada kepala sekolah ( Kasek) SMA NEGERI 1 Panyabungan, kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut beberapa waktu namun tidak dapat jawaban semenjak dilayangkan beberapa Minggu yang lalu sampai berita itu viral dimuat diberbagai media online dari wartawan yang tergabung.
Diketahui untuk keterbukaan informasi publik ( KIP) sudah di atur dalam perundang-undangan. UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik: 1. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. (2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Bungkamnya kasek tersebut, konfirmasi Tim media dilanjutkan kepada kepala cabang dinas unit pelayanan teknis dinas ( Kacabdis) pendidikan Sumatera Utara ( Sumut) wilayah XI yang meliputi kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel), Kota Padang Sidempuan dan kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk kedua kalinya.
Kepada tim Media, via WhatsApp, Kacabdis pendidikan wilayah XI Sumut Oloan Nasution S.Pd mengatakan akan memanggil oknum tersebut. Senin, (27/05/2024).
Sudah dilakukan Evaluasi kepada Kasek SMAN 1 Panyabungan serta sudah menurunkan TIm untuk memeriksa serta hasilnya akan dilaporkan Ke Dinas Pendidikan Provsu dalam seminggu ini. Disampaikan wartawan juga tentang Kasek SMAN 1 Panyabungan sudah lebih 5 tahun menjabat sebagai Kasek.
Untuk diketahui, Konfirmasi yang dilayangkan Tim tersebut merupakan penggunaan alokasi dana BOS SMA Negeri 1 Panyabungan tahun 2021, 2022 dan 2023 dengan dana milyaran rupiah.
Meliputi dana penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran/ ekstra kurikuler, administrasi pembelajaran, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana prasarana, penyediaan alat multi media, penyelenggaraan Bursa kerja khusus, penyelenggaraan kegiatan kompetensi keahlian serta pembayaran honor.
Kasek tersebut terkesan bungkam dan disinyalir ada yang ditutup-tutupi dikarenakan enggan memberikan jawaban konfirmasi.
Tim wartawan koordinasi dengan Dewan Pimpinan kabupaten ( DPK) organisasi masyarakat ( Ormas) Front Komunitas Indonesia satu ( FKI-1) terkait dugaan penggunaan dana operasional sekolah ( BOS) di SMA NEGERI 1 Panyabungan.
Ketua FKI-1 Kabupaten Madina Samsuddin mengatakan akan melaporkan oknum kasek SMA Negeri 1 Panyabungan tersebut untuk upaya hukum. Kita sudah kantongi datanya dan akan mempersiapkan laporannya dan diserahkan ke pihak yang berwenang.
Samsuddin mengatakan, upaya hukum ini merupakan lanjutan pemeriksaan dari lembaga sosial sebagai sosial kontrol. Dan Tim dari Kacabdis sudah diturunkan namun belum ada realisasinya, kami masih menunggu hal itu. Jelas publik boleh tahu tentang pengelolaan nya melalui wartawan, organisasi masyarakat ( Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat ( LSM),” ungkapnya, Senin 03 Juni 2024. (SN)