DELI SERDANG – Kamis pukul 13.00 Wib pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hasilnya sangat menggembirakan buat keluarga. terdakwa Hermansyah (Manto) di nyatakan hakim bebas murni setelah berjalanya proses di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Karna dinyatakan tidak bersalah, yang harusnya di tuntut 1 tahun 6 bulan, Kamis (13/06/2024).
Joko susilo ( Jek ) menerima keputusan yang di bacakan dari Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dari tuntutan 2 tahun 6 bln menjadi 1 tahun 6 bln .Dengan berat hati terima dengan keputusan hakim. Awak media Hosnews mewawancarai Joko susilo ( Jek ),Jek sangat kecewa dengan keputusan Hakim.
Karna menurut terdakwa melakukan membacok di karnakan membelah diri, dimana saya sebelumnya di serang terlebih dahulu. Harapan Joko Susilo ( jek) untuk Kepolisian agar benar benar menjalankan tugasnya dengan profesional.Jangan karna di duga menerima uang, dapat melakukan seenaknya saja.
Joko susilo ( jek ) mengucapkan banyak terimakasih,kepada Edi Suhendra SH dan Amir Hamzah SH, sebagai pengacara.Dan rekan rekan dari awak Media yg selama ini terus mendampingi dalam proses persidangan di Pengadilan Negri Lubuk Pakam Deli Serdang.
Joko susilo ( jek ) dan keluarga berharap kepada pihak Kepolisian Medan Tembung, agar segerah menangkap para pelaku penyerangan yang telah dilaporkan.Pelaku yang bernama M.Fadli (Keling) dan gerombolanya.
Karna telah menyerang dengan kelewang (Golok) dan menembakinnya dengan air sofgun.TKP di wilayah desa Bandar Khalipa, Jln. Abdulrahman. Jika pelaku tidak segerah ditangkap,maka pihak keluarga akan melakukan aksi Demo dan Dumas. (wage)