SURABAYA – Ketua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, mendapat perhatian publik setelah memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Erintuah bersama dua hakim anggota, Heru Hanindyo dan Mangapul membebaskan Ronald dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, terjadi pada awal Oktober 2023.
Pasalnya Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya, Rabu, 24 Juli 2024.
“Hakim menilai terdakwa masih berusaha memberikan bantuan kepada korban pada saat kritis. Terdakwa dikatakan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. “Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Erintuah.
“Keputusan Hakim Erintuah ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak mulai dari khalayak masyarakat orang-orang pergerakan organisasi AntiKorupsi bahkan mendapat kecaman dari salah satu Anggota DPR RI.
Menyikapi Vonis Kontroversial yang dilakukan Hakim Erintuah Damanik, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyatakan; bukan hanya kali ini saja Erintuah Damanik memberikan vonis kontroversial membebaskan Gregorius Ronald terkait kasus pembunuhan melainkan juga pernah bebaskan beberapa terdakwa dalam perkara kasus lain.
Diketahui Vonis kontroversial merupakan suatu pertentangan atau suatu perbedaan sikap yang berupa perdebatan terhadap sebuah masalah yang bertentangan yang memiliki dua sisi yang berlainan yang bisa memicu konflik,” kata Hosen KAKI, Sabtu (27/07/2024).
Profil Hakim Erintuah Damanik
Diantara perkara Vonis kontroversial yang pernah ditangani Hakim Erintuah Damanik sebagai berikut:
•√ Bebaskan Vonis Mantan Bupati Tapanuli Tengah
Hakim Erintuah Damanik pernah memvonis bebas Bekas Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung. Sukran ditangkap dan ditahan di Polda pada Desember 2018 terkait kasus penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Yosua Marudut Tua Habeahan senilai Rp 450 juta.
Atas kasus tersebut, Jaksa menuntut Sukran tiga tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 378 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Namun, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Sukran dalam sidang yang digelar 5 Maret 2019.
Vonis bebas itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik. Hakim menyatakan, Sukran tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan.
•√ Vonis Bebas Terdakwa Penipuan dan Pencucian Uang Lily Yunita
Hakim Erintuah juga pernah memutus hambatan atau lepas dari hukum terhadap perkara dari wanita bernama Lily Yunita. Sebelumnya, Lily dilaporkan oleh Lianawati Setyo atas tuduhan tindak pidana pencucian uang senilai Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon Surabaya.
Dalam amar putusannya, Hakim Erintuah menyatakan terdakwa Lily terbukti bersalah tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. “Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum,” katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 2 Februari 2022.
Kendati demikian, kasasi yang diajukan Jaksa dalam kasus tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Walhasil, MA menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 1213/Pid.B/2021/PN SBY tertanggal 2 Februari 2022. Lily Yunita kemudian dijatuhkan pidana penjara selama enam tahun.
Hakim Erintuah Damanik dikenal pernah menangani beberapa kasus lainnya. Pada Desember 2016, ia mengadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 15,3 miliar yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.
Selain itu, Erintuah pernah menangani perkara kematian Hakim PN Medan, Jamaluddin, yang diduga dibunuh pada November 2019. Ia juga menjadi hakim ketua dalam kasus penistaan agama Islam di media sosial yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial AH (61), warga perumahan Bukit Hijau Residence, Jalan Setia Budi, Medan Sunggal, pada 13 Juni 2017.
Erintuah juga pernah menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Grobogan, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada awal tahun 2013. Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Heru Kisbandono, hakim ad hoc non aktif Pengadilan Tipikor Pontianak.
Demikian vonis kontroversial yang pernah dilakukan Hakim Erintuah Damanik dengan menjatuhkan putusan onslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum pada Terdakwa,” pungkas KAKI.
Penulis: Mohammad Rofi’i