BANGKALAN – Bergulirnya situasi dan kondisi Desa Batah Barat menuai kericuhan setelah Kades Devinitif meninggal dunia. Pasalnya sejak pergantian PJ Kepala Desa sampai pemilihan Calon Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) situasi semakin memanas dampak ada dua calon dari luar Desa mendaftar diri sebagai peserta PAW.
Ilustrasi Kericuhan Setelah Pendaftaran Calon Pilkades PAW Desa BATAH BARAT Kwanyar, Jumat (02/08/2024) Hosnews.id
Masyarakat Desa Batah Barat Kwanyar Bangkalan Keberatan dengan Adanya dua calon PAW bukan asli putra Daerah yakni mereka adalah Warga Kabupaten Sampang. Warga setempat tidak mau Desanya di jajah oleh orang luar karena di Desa Batah Barat Kwanyar masih ada yang mampu untuk menjadi pimpinan Desa.
PAW dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Namun, jumlah pemilihnya lebih sedikit, tidak sama dengan Pilkades reguler. Dalam Pasal 47B ayat (3) panitia melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala Desa antar waktu. Kemudian Penyaringan bakal calon kepala Desa menjadi calon kepala Desa ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon.
Ilustrasi Kericuhan Warga BATAH BARAT Kwanyar Bangkalan Soal Pilkades PAW, Rabu (7/08/2024) Hosnews.id
Menyikapi pemilihan calon kades PAW Desa Batah Barat Kwanyar Bangkalan, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengatakan alangkah baiknya demi keamanan dan Kekondusifan di Desa, Pemilihan Kades PAW ditetapkan 5 calon sebagaimana terdaftar Jum'at (02/08/2024) atau ditunda di Akhir 2025 menunggu waktu terciptanya keharmonisan di tengah tengah masyarakat," Kata Hosen, Jumat (09/08/2024).

Kami berharap PJ Bupati Bangkalan Prof H Arief Mulya Edie, M.S.i, Camat Kwanyar Kuspriyanto, Ketua Panitia Muhammad untuk mempertimbangkan kekondusifan dan keamanan masyarakat apalah artinya sebuah peraturan jika menimbulkan pertumpahan darah. Keinginan masyarakat Batah Barat Kwanyar Bangkalan adalah kalau dua calon dari luar desa tidak digugurkan maka 5 calon terdaftar harus ikut dalam pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa.
Perlu diketahui bahwa Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan. Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai sarana pembaharuan masyarakat.
“Dari sinilah, Pj Bupati Bangkalan Camat dan ketua Panitia Pilkades PAW Desa Batah Barat Kwanyar harus sadar akan keberadaan undang undang atau peraturan yang telah dibuat, dalam artian apa fungsinya undang undang atau peraturan kalau membuat masyarakat berpecah belah dan perselisihan selalu tercipta, bukankah isi undang undang mengingat dan menimbang!.
Diyakini PJ Bupati Bangkalan bijak dalam mempertimbangkan kekondusifan dan keamanan untuk Desa Batah Barat Kwanyar dalam pemilihan Pengganti Antar Waktu (PAW) kepala Desa dan tidak akan membiarkan rakyatnya bentrok hanya gegara pilkades PAW alias tidak akan mewarisi malapetaka di kabupaten Bangkalan setelah ia purna tugas sebagai penjabat Bupati Bangkalan,” tegas Aktivis KAKI. (Syaif)