JAKARTA – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 telah membawa perubahan signifikan pada tugas dan kewenangan Kepala Desa (Kades).
UU ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diubah sebelumnya oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 8 secara utuh masih berlaku, namun ayat 3 huruf H diubah dengan ketentuan yang tercantum di dalam penjelasan undang-undang ini.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi terkini yang berlaku di masyarakat.
Penjelasan Mengenai Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pasal 26 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengalami perubahan total melalui ketentuan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Berikut penjelasan dari ketentuan-ketentuan tersebut:
Pasal 26 Ayat 1
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan:
- Pemerintahan
- Pembangunan
- Pembinaan Kemasyarakatan
- Pemberdayaan Masyarakat di desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kewenangan Kepala Desa:
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
Kepala desa bertanggung jawab atas seluruh aspek pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan di desa.
2. Mengusulkan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa:
Kepala desa hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati atau Walikota.
Hal ini memberikan kontrol lebih besar kepada pemerintah daerah atas proses tersebut.
- Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa:
Kepala desa memiliki tanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan aset desa, yang akan didistribusikan kepada perangkat desa.
“Kepala desa memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan desa yang diinisiasi oleh pemerintah desa atau BPD.
- Menyusun APBDes:
Kepala desa berwenang menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa serta meningkatkan perekonomian desa.
- Mengembangkan Sumber Pendapatan Desa:
Kepala desa dapat mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memanfaatkan Teknologi Tepat Guna:
Kepala desa bertanggung jawab mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif dengan melibatkan unsur masyarakat.
- Mewakili Desa di Dalam dan di Luar Pengadilan:
Kepala desa memiliki kewenangan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Melaksanakan Wewenang Lain:
Kepala desa juga melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diatur oleh berbagai peraturan pemerintah.
Perubahan pada pasal-pasal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan penguatan dalam tugas dan kewenangan kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dengan demikian, kepala desa dapat menjalankan perannya dengan lebih efektif dan efisien, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat desa.