SUMENEP,HN.ID- Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa pada APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp271.773.005.000 dengan realisasi sebesar Rp271.552.438.855.
“Dana desa tersebut diterima secara bertahap, yaitu penerima tahap I tanggal 16 Mei 2017 sebesar Rp 162.813.236.855 dan penerimaan tahap II tanggal 9 November 2017 sebesar Rp 108.709.202.000.
Berdasarkan dokumen penyaluran dana desa di Tahun 2017 pada Pemerintah Kabupaten Sumenep menunjukkan bahwa penyaluran dana desa dari Kas Daerah ke Kas Desa terlambat dari waktu yang ditetapkan.
Diketahui keterlambatan di tahap I, terlambat penyaluran dana desa antara sepuluh sampai 76 hari, keterlambatan tersebut dikarenakan Desa terkait terlambat menyampaikan salah satu dokomen pencairan Dana Desa berupa APBDes dengan lampiran rencana penggunaan dana.
“Sedangkan untuk penyaluran di tahap II juga mengalami hal yang serupa, keterlambatannya sebelas sampai 48 hari, dikarenakan Desa terkait terlambat menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Tahap I.
Usut punya usut, nampak temuan dalam pemeriksaan BPK atas dokomen pertanggung jawaban dana desa Tahun Anggaran 2017, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menerima dana desa dari Kementerian Keuangan di rekening Kas Umum Daerah di Bank Jatim sebesar Rp271.522.438.855.
“Pemeriksaan BPK secara uji petik atas penyaluran Dana Desa tahun 2017 terhadap laporan pertanggung jawaban desa atas penggunaan Dana Desa. Sementara menujukkan bahwa bukti pendukung realisasi belanja Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding diduga tidak dilengkapi dengan bukti yang sah minimal sebesar Rp 452.256.073.
Guna memastikan sampai dimana proses temuan BPK, media ini mencoba konfirmasi kepada Zaini Kepala Desa Ketawang Larangan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, namun beliau saat dihubungi melalui WhatsApp nya tidak merespon, padahal tanda WhatsApps dibaca, dilansir dari Kabarkejaksaan.net 29 April 2022. (Ridho/Redaksi)