JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada, meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan, tidak ada perubahan sikap KPU dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit.
Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” ujar Afifuddin Ketua KPU RI,” Kamis (22/8/2024).
“Lanjut Afifuddin, jiak ada pertanyaan, apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK. Afifuddin juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), KPU perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang,” tegas Ketua KPU RI.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU. Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi KPU,” pungkasnya.
Menyikapi tindak lanjut KPU RI mengenai dukungan putusan MK dimaksud, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang di Komandoi Mochamad Afifuddin dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi Indonesia.
Apresiasi Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi yang seiring sejalan dengan aspirasi masyarakat karena bagaimanapun kekuasaan tertinggi di negara berada ditangan rakyat.
Adapun nilai-nilai demokrasi meliputi: nilai toleransi, nilai kebebasan mengemukakan pendapat, nilai terbuka dalam berkomunikasi, nilai percaya diri, nilai tanggungjawab, dan nilai kerjasama.
Sebelumnya masyarakat digegerkan dengan adanya pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada dengan melawan kotak kosong yakni adanya calon tunggal di Pilkada 27 November 2024. Kemudian pada selasa (20/08/2024) Mahkamah Konsitusi (MK) menggagalkan adanya Pilkada melawan Kotak Kosong selanjutnya ditentang oleh Baleg DPR RI.
Perlu diketahui bahwa Demokrasi merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara.
Demokrasi juga merupakan konsep yang menekankan kesetaraan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang adil bagi semua warga negara. Berikut kami rangkum secara lengkap pengertian dan sejarah dalam demokrasi yang perlu kita ketahui,” ungkap Aktivis KAKI,” Kamis (22/08/2024). (Hosnews)