SURABAYA – Penanganan tindak pidana kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya diduga terkesan lamban, pasalnya sudah kurang lebih 5 (Tiga) bulan belum ada tindakan pemanggilan lebih lanjut terhadap pelapor dan terlapor.
Diketahui sudah 150 hari atau 5 bulan lamanya laporan LP H/1822/SP2HP/VI/RES 1.6./2024/Satreskrim. Keluarga korban pelapor atas nama murideh warga Randu barat 1/ RT 06/RW 03, kelurahan sidotopo Wetan, hingga saat ini masih landai, 23/24.
Padahal LP pelapor di Kapolrestabes Surabaya
Terbilang pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu. Keluarga dari pengeroyokan ini mencoba mencari keadilan dan melaporkan saudara M agus Setiawan ke Kapolrestabes Surabaya.
Dari hasil penelusuran atas laporan tersebut penyidik Resmob kapolrestabes Surabaya sudah menerbitkan duakali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ( SP2HP ) yang di berikan kepada pelapor.
Lebih lanjut dari hasil pelaporan kedua belah pihak antara perlapor dan terlapor sudah pernah di pertemukan di Kapolrestabes Surabaya namun masih juga belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Ada dua terduga pelaku yang di hadirkan untuk di mintai keterangan klarifikasi oleh penyidik, cuman kedua terduga pelaku masih belum di tetapkan sebagai tersangka karna masih menunggu hasil rekam medis dari rumah sakit.” Ucap keluarga korban.”
Guna mencari keadilan khususnya di wilayah sektor kepolisian Kapolrestabes Surabaya Keluarga korban berharap pihak aparat kepolisian republik Indonesia ada tindak lanjut atas Pengeroyokan yang di alami oleh keluarga korban.
Menyikapi penanganan Kasus pengeroyokan di Polrestabes Surabaya, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur meminta kepada Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce untuk segera menyelesaikan laporan dimaksud sebagai bentuk kepolisian Presisi yang sejati, Kata Hosen KAKI, Jumat (30/08/2024).
Kasus ini dinilai berunsur Tindak Pidana kekerasan dengan bekas luka diberbagai anggota tubuh khususnya bagian pipi yang di perban alias sudah ada bukti nyata dan tidak harus menunggu hasil rekam medis dalam artian diminta penyidik Polrestabes Surabaya untuk melakukan gelar perkara dan menjadikan pelaku sebagai tersangka kemudian ditahan.
Publik meyakini Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce tidak pandang bulu dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas Negara Republik Indonesia sebagai kepolisian Presisi yang bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan fokus pada penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kami tidak perlu bersurat kepada Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Irjenpol Abdul Karim dalam penanganan kasus Tindak Pidana Pengeroyokan kepada M.Robi. Hal ini berkaitan dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Rofi’i)