Oknum Polisi Aipda RS Dan ES Pelaku Perselingkuhan Ditetapkan Tersangka

MEDAN- Hosnews.id – Polres Labuhanbatu menetapkan oknum polisi Aipda RS dan pasangan selingkuhannya ES sebagai tersangka terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum Aipda RS yang pada bulan April 2024 lalu tertangkap basah di sebuah hotel bersama isteri orang lain yang bukan pasangannya.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum M.Ali Harahap,SH kepada wartawan, Kamis (5/9/2024) sebagai pengacara Supriadi suami ES yang kini sudah ditetapkan tersangka, Kamis (5/9/2024).

” Benar, pihak kami telah menerima SP2HP dari Polres Labuhanbatu dengan No: B/6605/IX/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 3 September 2024,” ujar Ali Harahap.

” Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keduanya ditahan dan dihukum sesuai perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di NKRI untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang mereka lakukan,’ ucap Ali Hrp

Terpisah, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara, Syaifuddin Lbs,SE mengapresiasi kinerja Kapolres Labuhanbatu dan jajarannya yang telah melakukan gelar perkara sampai akhirnya menetapkan oknum Aipda RS dan ES sebagai tersangka.

” Atas nama organisasi FKI-1 Sumatera Utara, kami ucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L.Malau, bapak Wakapolres Hendry Matondang,Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Kasi propam AKP Riwanto,dan seluruh jajaran yang telah menindaklanjuti laporan Supriadi yang merupakan anggota pengurus kami di FKI-1 Kabupaten Labura,’ ucap Lubis.

” Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini tahap demi tahap dimulai dari berita acara pemeriksaan kedua pelaku dengan status tersangka sampai target akhirnya Aipda RS harus dipecat dari kesatuannya dan ES pasangan selingkuhannya dijebloskan kepenjara,” tegas Lubis lagi

Sementara itu Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr.Bernhard L.Malau yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/9/2024) belum menjawab pertanyaan wartawan sampai berita ini diturunkan.

(Tim/Red)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini