Tak Ada Asap Tanpa Api, Asep Hendrisman Terindikasi Jadi Dalang Kasus Pengkreditan Libatkan BTN Pusat

SUMENEP – Buntut kasus skandal perkreditan hingga buruknya pelayanan yang dialami Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk semakin menyeruak ke permukaan.

Pasalnya, kasus tersebut terungkap setalah Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, terindikasi diduga kuat menjadi dalang dari pernyataan simpang siur holding statement atas kasus perkreditan hingga pelayanan buruk.

Orang nomer satu di lingkungan BTN Madura itu, diduga bertindak tidak profesional dalam menangani kasus-kasus ini. Sehingga akan berdampak langsung pada kepercayaan nasabah terhadap institusi keuangan tersebut.

Diketahui sebelumnya, pada Rabu (04/09/2024) sore, email redaksi madurapers.com menerima notifikasi email dari ramdhan.pratama86@gmail.com tentang tanggapan atas pemberitaan tentang BTN.

Namun sayang, surat resmi yang dikirimkan pihak BTN kepada redaksi madurapers.com melalui email ramdhan.pratama86@gmail.com secara tegas menolak untuk memuat holding statement yang dikirimkan sebelumnya.

Penolakan ini dilakukan setelah ditemukan beberapa kejanggalan dalam surat tanggapan yang dikirimkan pihak BTN.

Supriyadi selaku Pemimpin Redaksi madurapers.com, menyatakan bahwa holding statement tersebut tidak memenuhi standar administrasi, sehingga terkesan menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada menjawab isu yang berkembang.

Salah satu kejanggalan utama adalah surat tanggapan pertama yang dikirimkan melalui email, ternyata dalam surat holding statement yang dikirimkan ramdhan.pratama86@gmail.com mencantumkan perusahaan media lain, yakni media Nusadaily.com bukan dikhususkan madurapers.com.

Selain itu, pria yang akrab disapa Ady juga menyoroti tidak adanya tanda tangan resmi dari Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando, dalam surat tersebut.

“Tidak adanya tanda tangan pejabat yang berwenang semakin memperkuat alasan penolakan ini,” ujar Ady, pria asal Bangkalan itu, Kamis (05/09/2024) kemaren.

Untuk itu, pihaknya memilih untuk menolak memuat holding statement ini karena ada banyak hal yang tidak beres, mulai dari salah sasaran hingga ketiadaan tanda tangan resmi.

“Kami mengacu pada hak tolak yang diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999,” tegasnya.

Sekedar informasi, dalam peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

Dengan demikian, redaksi madurapers.com menolak menayangkan holding statement dari pihak PT BTN (PERSERO) Tbk terkait pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media ini.

Sementara itu, jurnalis madurapers.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, melalui sambungan telepon WhatsApp.

Hingga berita ini terbit, berungkali Asep dihubungi namun sayangnya tidak merespon upaya konfirmasi wartawan meksipun tampak berdering.

Tak berselang lama, skitar 13 menit kemudian berita ini tayang, meja redaksi kembali mendapat notifikasi berupa sanggahan oleh BTN Cabang Bangkalan dengan kembali mengirimkan revisi surat holding statment dari kc.bangkalan@btn.co.id kepada redaksi madurapers.com pada Kamis (06/09/2024) sekitar pukul 17.16 Wib.

Surat revisi holding statment ini berisi prihal yang sama seperti surat sebelumnya. Hanya saja, sudah ada tanda tanda resmi tapi bukan dari Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando. Melainkan atas nama Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman.

Anehnya, surat revisi holding statment tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Asep saat diwawancarai oleh sejumlah awak media pada Selasa (03/09/2024) kemaren di KCP BTN Sumenep, Jalan Trunojoyo, No. 55, Labangseng, Kolor, Kecamatan Kota, sekitar pukul 13.00 WIB.

Asep mengaku semua kebijakan terkait pengkreditan dan lainnya berada di tangan BTN pusat, dan kantor cabang tidak memiliki wewenang untuk memberikan keputusan terkait hal tersebut.

“Kami di kantor cabang tidak memiliki otoritas untuk memberikan kebijakan apapun, terutama dalam bidang pengkreditan,” tukasnya. (Syaif)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini