Morowali, Hosnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi(Rakor)dan Bimbingan Teknis (bimtek) Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye, untuk Mewujudkan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka dan Berakuntabilitas Publik.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Morowali, Rabu (18/9/2024), dihadiri oleh, Anggota KPU Morowali, Ruslan, S H,.M.H, Mahfud Supu, beserta jajaran KPU Morowali, Ketua Bawaslu Morowali, Aliamin, S.E, Forkopimda dan Pimpinan Partai Politik.
Dalam kesempatan itu, Anggota KPU Morowali,
Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ruslan menyampaikan Regulasi dan Kebijakan tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan wakil, Bupati dan wakil serta Walikota dan wakil walikota Tahun 2024.
Menurut Ruslan dasar hukum pelaksanaan Kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil, bupati dan wakil serta walikota dan wakil walikota didanai dan menjadi tanggungjawab pasangan calon tersebut termajtub dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang undang.
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 dan pasal 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang.
Lanjut, Ruslan untuk Tahapan kampanye dimulai tanggal 25 September – 23 November 2024 yakni, kampanye gubernur dan wakil, Bupati dan wakil serta walikota dan wakil walikota dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon.
Penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang- undangan dan untuk metode Iklan massa cetak dan media massa elektronik tanggal 10 – 23 November 2024 , serta Masa Tenang 24 – 26 November 2024.
Sementara, materi yang dibacakan dari Komisioner KPU RI Idham Kholid dikatakan bahwa kegiatan kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil , bupati dan wakil serta Walikota dan wakil walikota didanai dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye dan Sumber Dana Kampanye Pemilihan termuat di Pasal 74 UU 10 Tahun 2016. (Dian)