Ad

Aktivis KAKI: KPK Anti Korupsi Bukan Anti Peluru, Mudah Masuk Angin

BANGKALAN – Bergulirnya penanganan pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 sampai sekarang belum tuntas totalitas dan membuat masyarakat geram dengan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak jelas hasil melakukan operasi senyap di kabupaten Bangkalan.

Sejak tanggal 30 September 2024 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di rumah Tajuz Zuhud Staf Hasani Zubair DPR RI dengan temuan uang yang katanya Rp 950 juta. Namun dari hasil penyelidikan belum ada kabar lanjutan tentang kepastian hukum yang dilakukan KPK setelah penggeledahan menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah.

Pegiat Antikorupsi Moh Hosen menyatakan bahwa KPK Anti Korupsi bukan Anti Peluru, dalam artian Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bukan Anti Peluru Jadi mudah masuk angin diwaktu melakukan penggeledahan meskipun sudah mengantongi barang bukti berupa uang Rp 950 juta dari kediaman Tajuz Zuhud Staf Hasani Zubair DPR RI,” tegas Hosen KAKI, Selasa (08/10/2024).

        DIKETAHUI RELEASE UNTUK PERKARA PENGURUSAN DANA HIBAH UNTUK KELOMPOK MASYARAKAT (POKMAS) DARI APBD PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2019-2022 
  1. Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 s.d 03 Oktober 2024, KPK melakukan
    serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau
    bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab.
    Sampang dan Kab. Sumenep. Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan
    penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk
    Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-
    2022.
  2. Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya
    berupa :
    1) Kendaraan : 7 (tujuh) unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota
    Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit avanza, 1 unit merk isuzu,
    2) Jam tangan Rolex (1 buah), Cincin Berlian (2 buah),
    3) Uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan
    dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 milyar,
    4) Barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop, serta;
    5) Dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan,
    Kwitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya
  3. Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut, KPK telah menetapkan
    21 (dua puluh satu) tersangka yaitu 4 (empat) Tersangka sebagai Penerima dan 17 (tujuh
    belas) lainnya sebagai Tersangka Pemberi. 4 (empat) tersangka penerima 3 orang
    merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari
    Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah
    pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara
  4. Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin
    mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana
    terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

Sebagai Pegiat Antikorupsi Provinsi Jawa Timur, Hosen KAKI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan hasil kerjanya dengan menetapkan tersangka dan menahan orang orang yang diduga ikut andil menikmati hasil Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Bangkalan,” pinta Aktivis KAKI. (Kusnadi)

Dewas KPK

Kapolri

Komisi III DPR RI

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img