SAMPANG, HN.ID – Uang kerugian kasus penipuan jual beli mobil yang dialami Jurnalis Investigasi Detikzone.net di desa Masaran, Kecamatan Banyuates yang terjadi beberapa waktu yang lalu hanya kembali Rp 100 juta melalui mediasi kepolisian Resort Sampang.
Padahal kerugian dalam transaksi penipuan tersebut sebesar Rp 150 juta. Sabtu, 07/05/2022.
Berkenan dengan itu, fakta baru juga dibeberkan korban Igusty Madani terkait alasannya harus meminta maaf kepada kepolisian resort Sampang, Madura, hingga mencabut berkas.
Dalam keterangannya saat menggelar forum diskusi sekaligus jumpa pers dengan para wartawan, Igusty Madani, pria yang kerap berpenampilan ciri khas dengan kopiah hitamnya itu menyatakan secara rinci bagaimana proses kasus tersebut hingga mendapat uang pengembalian 100 juta.
“Kerugian saya dalam kasus jual beli mobil di desa Masaran tersebut sebesar Rp 150 juta namun hanya kembali Rp 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) itupun melalui tahapan yang cukup rumit.
Karena harus memenuhi syarat utama dengan harus meminta maaf secara terbuka. Maka saya nilai kinerja Polres Sampang bijaksini tak bijaksana dalam artian terkesan lebih membela penipu jual beli online kendaraan roda empat (4) daripada korban,” terang Igusty dihadapan rekan-rekan wartawan. Jumat, 06/05/2022.
“Padahal saya ini korban penipuan. Malah didesak meminta maaf. Jika saya tidak mau, maka akan digelar press release terkait pengungkapan pelaku utama yang sudah ditemukan dan ada di Lapas Balikpapan ,” tambahnya.
Korban kembali memaparkan bahwa desakan agar melakukan permintaan maaf secara terbuka tersebut dibuktikan dengan beberapa rekaman suara percakapan dengan Kasatreskrim Polres Sampang, Kanit Pidum, dan Penyidik bahkan juga ada chat Kapolres Sampang yang memberikan waktu 3X24 jam agar nama baik Polres Sampang segera dibersihkan. Jika tidak maka akan digelar press release seterang- terangnya. (31 Maret 2022)
“Tidak ada cara lain bagi saya untuk tidak menerima uang pengembalian yang katanya dari keluarga pelaku utama yang ada di Balikpapan. Uang tersebut hanya terkumpul Rp 100 juta itupun kata Kanit Pidum keluarganya sudah pasrah karena sudah tidak ada lagi,” tutur Igusty membeberkan.
Sebab, lanjut Igusty, pelaku utamanya menurut penuturan Kanit Pidum, menurut penyidik bahkan Kasatreskrim itu adalah para Napi yang ada di Lapas Balikpapan.
“Sampean tahu tidak pelaku utamanya itu adalah orang Lapas Narkoba di Balikpapan. Ada tiga orang terkait kasus ini. Uang yang 150 juta itu mereka bagi tiga dan masing masing mendapatkan 50 jutaan,” jelas igusty meniru perkataan dari Kanit Pidum, Aipda Rendra.
“Saya berangkat kesana satu minggu mas, dan kami temukan mereka di Lapas Narkoba Balikpapan. Sebetulnya untuk mengembalikan uang Rp 150 juta tersebut insyallah balik kalau saya ada disana lagi. Namun karena saya sudah ada disini terkait ramainya pemberitaannya sampean, maka saya tidak menjamin akan balik berapa nanti,” kata Kanit Pidum, Aipda Rendra.
Kerugian Rp 150 juta rupiah yang hanya terganti Rp 100 juta, menurut korban menyiratkan persoalan yang dilematis dikarenakan ada fakta yang dinilai kurang berpihak dan dirasa ada kejanggalan.
“Di ruangan penyidik, saya meminta kepada Kasatreskrim bahkan ke Kanit Pidum agar uang sisa sebesar Rp. 50 juta dicicil dan harus melalui perjanjian bermaterai. Namun jawaban dari Kanit Pidum dan Kasatreskrim membuat saya kaget karena menjawabnya dengan kalimat ‘Saya bukan rentenir mas saya penyidik,” ujarnya.
“Saya tidak ada cara lain untuk itu, juga terpaksa meng iya-kan permintaan Kapolres, Kasatreskrim dan Kanit Pidum agar citra baik Polres Sampang dipulihkan,” imbuhnya.
Disinggung kenapa harus membeberkan fakta baru usai lebaran, Dirinya memaparkan karena terhalang oleh prinsip agar bisa konsentrasi dalam beribadah.
“Terpaksa saya beberkan saat ini, karena uang Rp 100 juta yang saya terima itu bertepatan dengan momentum bulan suci ramadhan,” tandasnya.
Reporter : Linda