BANGKALAN – Bukan rahasia umum lagi proyek pembangunan yang dibiayai APBD berdasarkan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan 2024, menjadi sorotan dikalangan Pegiat Antikorupsi diantaranya Lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur.
“Dijelaskan dalam pelaksanaanya proyek dari hasil usulan masyarakat ini, terindikasi sejumlah puluhan paket pekerjaan yang berbentuk Pengadaan Langsung (PL) dikuasai oleh oknum anggota Dewan serta jajaran unsur pimpinan dewan yang suka melawan hukum.
Pasalnya hampir semua anggota DPRD memiliki jatah paket proyek Pokir yang tersebar di beberapa dinas teknis (OPD ) yang dikelola melalui satu pintu dan Dalam praktiknya para anggota dewan menitipkan proyek Pokir ini kepada dinas teknis, seterusnya paket proyek tersebut ditentukan siapa nantinya rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakannya.
Adapun modus yang selama ini digunakan anggota dewan yang memiliki jatah proyek Pokir sudah ada daftarnya disetiap dinas, setelah itu akan ada rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tersebut. Biasanya rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek Pokir ini sudah jauh hari sebelumnya sudah dimintai dana antara 5 % sampai 10% dari oknum anggota dewan tersebut,” tutur sumber informasi yang minta namanya untuk tidak disebutkan.
Dugaan ada puluhan paket proyek yang dikuasai oknum anggota dewan dan jajaran unsur pimpinan DPRD kabupaten Bangkalan disoroti Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI). Pihaknya mengatakan bahwa terkait proyek Pokir sesuai aturan yang berlaku bahwa tugas dan fungsi anggota DPRD sebatas mengusulkan atas permintaan masyarakat, ujar Hosen KAKI, Selasa (15/10/2024).
Hosen KAKI, perlu diketahui bahwa tugas anggota dewan itu hanya mengusulkan saja kepada pemerintah, setelah itu biar pemerintah melalui dinas terkait yang menentukan siapa rekanan yang layak untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, tugas dewan tinggal mengawasi bukan ikut mengatur bahkan mengambil alih pelaksana pekerjaan alias menjadi kontraktor.
Selain diduga diperjualbelikan, proyek Pokir juga berpotensi pengerjaannya tidak maksimal, sehingga kekhawatiran terhadap kwalitas pekerjaan proyek tersebut, bukan tanpa alasan. Anggaran yang seharusnya masuk dalam kegiatan untuk kepentingan masyarakat, justru lebih dinikmati oleh si pemilik Pokir,” terangnya.
KAKI meminta KPK sebagai Lembaga Antikorupsi untuk memanggil seluruh anggota DPRD Bangkalan terutama oknum anggota Dewan yang melanjutkan kembali sebagai perwakilan rakyat yang terpilih kembali di 2024-2029 dan diyakini bahwa KPK juga paham dengan indikasi jual proyek pokir di Bangkalan dengan Fee 20-25 bahkan 30 persen ditiap tahunnya.
“Selain terindikasi diperjualbelikan, proyek Pokir juga berpotensi pengerjaannya tidak maksimal, sehingga kekhawatiran terhadap kwalitas pekerjaan proyek tersebut, bukan tanpa alasan. Anggaran yang seharusnya masuk dalam kegiatan untuk kepentingan masyarakat, justru lebih dinikmati oleh si pemilik Pokir.
Asumsinya jika proyek tersebut diperjualbelikan di angka 10% – 15%, dipotong pajak 10%, maka otomatis anggaran yang tersisa sekitar 65% saja, mana lagi keuntungan yang diambil oleh pihak pembeli minimal 10%-15%, maka otomatis anggaran yang terpakai untuk kegiatan hanya tersisa 50%-55% saja.
Lanjut Hosen KAKI menegaskan bahwa Pokir atau pokok-pokok pikiran anggota dewan bukanlah proyek dewan, melainkan usulan pengadaan barang dan jasa yang didasarkan pada aspirasi masyarakat. Pokir merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010.
Pokir diwujudkan dalam proyek pengadaan barang atau jasa yang dananya bersumber dari APBD. DPRD memperoleh kajian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses maupun Musrenbang kabupaten,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
#Kejaksaan Agung Republik Indonesia
#Satgasus Polri
