Isteri Tersangka May Tambunan Hari Ini Datangi Markas Polda Sumatera Utara

Medan, Hosnews.id- Ema Manurung yang merupakan isteri dari May Tambunan yang ditersangkakan pihak Reskrim Polres Toba sebagai pelaku penganiayaan terhadap Ramses Tambunan tidak terima dengan status tersangka yang disandang suaminya dan hari Rabu ( 17/10/2024 ) kemarin tiba di kota Medan dan langsung mendatangi Markas Polda Sumatera Utara untuk berkordinasi dengan pihak Propam Poldasu dan Wassidik Poldasu, Kamis,(17/10/2024).

Kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada May Tambunan (52 Thn) warga Pasar Tambunan Desa Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba oleh pihak Reskrim Polres Toba telah ditetapkan status tersangka dan berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Balige serta dinyatakan P 21 terkait laporan saudara kandungnya bernama Ramses Tambunan dengan laporan polisi nomor : LP/B/191/V/2024/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMUT tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Ramses Tambunan.

Menurut keterangan isteri May Tambunan di depan Mapolda Sumatera Utara, Kamis, (17/10/2024) bahwa kasus yang dituduhkan kepada suaminya tersebut tidak berdasar sama sekali, dan diduga suaminya telah menjadi korban kriminalisasi hukum oknum penyidik Reskrim Polres Toba.

Alasan yang mendasar, karena suaminya May Tambunan tidak ada melukai sedikitpun atau menganiaya si Ramses Tambunan. Karena Ema Manurung dan 5 orang anaknya adalah orang yang menyaksikan langsung peristiwa yang sebenarnya terjadi. Demikian keterangannya kepada media ini dalam penerbitan berita kemarin.

Ketika ditanya wartawan maksud dan tujuan kedatangannya ke Markas Poldasu, Ema Manurung mengatakan:

” Saya datang ke sini selain untuk memohon perlindungan hukum, juga ingin mendapatkan hak keadilan untuk suami saya yang sudah ditersangkakan,” ucap Ema.

” Saya rela suami saya dihukum penjara kalau memang dia benar-benar melakukannya, tapi
kalau ini rekayasa, saya minta Bapak Kapolda, Bapak Kabid Propam dan Bapak Kabag Wasidik untuk dapat menghukum oknum pelaku dengan hukuman yang berat karena ini fitnah yang keji. Apalagi oknum penyidiknya, saya minta dihukum yang berat juga, bila perlu dipecat dari polisi, karena salah menuduh suami saya melakukan perbuatan penganiayaan sementara dia tidak melakukannya sama sekali,” ujar Ema.

Ketika ditanya lagi apa harapannya kepada Bapak Kapoldasu terkait kasus ini,Ema menjawab : ” Saya berharap Bapak Kapolda segera memeriksa oknum penyidik dalam perkara ini di Poldasu dan meminta Bapak Kapoldasu segera melakukan gelar perkara terhadap 3 laporan kami yang terpendam di Polres Toba, karena salah satu laporan kami yang tidak dikerjakan Polres Toba adalah laporan kasus dari tahun 2019. Tujuan saya agar penegak hukum dan masyarakat tau, siapa pelaku dan penjahat yang sebenar- benarnya,’ ujar Ema mengakhiri

(Said Lbs)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini