JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022 pada hari Jumat, 12 Juli 2024 bulan kemaren.
Adapun empat tersangka yang dijerat atas dugaan penerima itu yakni, AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim); K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim); AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim); dan BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).
Kemudian penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad pada hari ini, Selasa (22/10/2024).
Anwar Sadat diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2021-2022.
Anwar Sadad DPR RI Partai Gerindra waktu itu merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur pada periode 2019-2024 akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Diketahui pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih jakarta selatan,” ujar Tessa Mahardhika Juru Bicara KPK Selasa (22/10/2024).
Menyikapi pengembangan penanganan kasus Korupsi Dana Hibah, Moh Hosen Pegiat Antikorupsi KAKI Jawa Timur Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap tiga Anggota Perwakilan Rakyat tersangka Korupsi Dana Hibah supaya masyarakat mempunyai pemimpin yang benar-benar membela bangsa dan negara.
“Dari nama-nama dimaksud, tiga orang diketahui telah dilantik menjadi anggota DPR RI dan DPRD periode 2024–2029. Anwar sadad dilantik menjadi anggota DPR RI dari Partai Gerindra; Moch. Mahrus dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra; dan Hasanudin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.
Lanjut Hosen KAKI, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan hanya memanggil Anwar Sadat Anggota DPR RI melainkan Moch Mahrus Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dan Hasanuddin Anggota DPRD Jatim. Dalam artian tatkala ketiga anggota DPR dimaksud dipanggil dan periksa untuk langsung ditahan sebagai bukti keseriusan KPK menangani kasus Korupsi.
Jika tiga orang anggota perwakilan rakyat tersebut dibiarkan menghirup udara segar tidak menutup kemungkinan para wakil rakyat akan melakukan hal yang sama. Dengan dalih meskipun melakukan tindak pidana korupsi tidak ada penahanan dan hanya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga tidak menutup kemungkinan korupsi di Jawa Timur akan merajalela,” ungkap Hosen KAKI,” Rabu (23/10/2024).
Disisi lain penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah, dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Tessa Mahardhika Sugiarto juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, rangkaian penggeledahan dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.
“Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022,” ujar Tessa Mahardika Juru Bicara KPK, Selasa (22/10/2024).
Sebelumnya Hosen KAKI Jatim mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menuntaskan pengembangan penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur Apbd 2019-2022 supaya Penyidik KPK dinilai transparansi dalam penanganan Penegakan hukum Kasus Korupsi yang sudah menjadikan 21 tersangka. (Kusnadi)