JAKARTA – Dalam Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar (AI) dipanggil penyidik.
KPK melakukan Pemeriksaan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 23 Oktober 2024.
Bukan hanya Achmad Iskandar, KPK juga memanggil sepuluh saksi lain berinisial KA, UB, MN, MBM, SYD, AF, RWR, AH, AYM, dan BW. Satu di antara mereka yakni mantan staf pada Sekretariat DPRD Jatim Bagus Wahyudyuno.
Tessa Mahardika Sugiarto enggan memerinci informasi yang mau dilidik penyidik dengan pemanggilan sebelas saksi itu dengan harapan mereka semua kooperatif,” ungkap Juru Bicara KPK,” Rabu (23/10/2024).
Diketahui sebelumnya KPK menetapkan 21 tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Hibah 2019-2022 dengan rincian empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Diketahui ada tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara (Anwar Sadat DPR RI, Moch Mahrus DPRD Probolinggo, Hasanuddin DPRD Jatim) dan satu sisanya staf pejabat.
Sampai saat ini Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dan dinamis menyisir para pelaku keterlibatan Kasus Korupsi Dana Hibah untuk adili sebagaimana ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi yang berlaku. (Kusnadi)