BANGKALAN – Kasus-kasus yang sering terjadi di Pengadilan Negeri adalah perkara pidana dan perkara perdata, diantaranya Perkara pidana, seperti pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pembunuhan, pemalsuan, dan lain-lain
Perkara perdata, seperti gugatan hutang piutang, gugatan wanprestasi, gugatan lelang eksekusi, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan sengketa kerjasama, dan lain-lain
Pengadilan Negeri berwenang mengadili, memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama. Pengadilan Negeri juga dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertugas untuk mengajukan tuntutan pidana dalam persidangan di pengadilan. Menyelidiki, menuntut, dan mengawasi kasus-kasus pidana. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik, Membuat surat dakwaan, Melimpahkan perkara ke pengadilan, Menyerahkan pemberitahuan kepada terdakwa dan saksi tentang hari dan waktu sidang
Melakukan penuntutan Menutup perkara demi kepentingan hukum dan diketahui tugas JPU diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Moh Hosen pegiat Antikorupsi mengatakan bahwa Dalam penanganan perkara di persidangan terindikasi ada Kolusi yaitu kerja sama rahasia yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan kecurangan dengan tujuan tertentu. Kolusi dapat dilakukan untuk mencapai tujuan yang dilarang oleh hukum, seperti mendapatkan keuntungan besar secara tidak adil ataupun menipu terdakwa,” ujar Hosen KAKI,” Kamis (24/10/2024).
Jampidsus dan tim Auditor Itjen Kemendikbudristek jangan percaya dengan slogan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di kejaksaan maupun di pengadilan Negeri Bangkalan. Karena meskipun sudah ada slogan dimaksud, namun kenyataannya tidak sedikit oknum Hakim dan Oknum Jaksa Penuntut Umum menerima Gratifikasi dari orang pencari keringanan dalam penanganan proses hukum.
Sebagai penyambung Aspirasi masyarakat berharap Jampidsus kejaksaan Agung Republik Indonesia Monitor Kinerja Hakim Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan. Selama ini terindikasi ada main mata antara oknum hakim dan oknum jaksa dalam penanganan perkara pidana dalam artian terjadi transaksi gelap dalam penegakan hukum.
Kami Pegiat Antikorupsi dari lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur siap bekerjasama dengan Jampidsus kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam memberantas pejabat negara Pelawan Hukum di Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bangkalan yang kian jadi perbincangan para narapidana di Rutan Klas II B Bangkalan,” pungkasnya. (Kusnadi)
