KAKI Dukung Warga Tambak Wedi Baru Tutup Rumah Burung Walet

SURABAYA – UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan sistematis. Upaya ini meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Pasalnya sejak adanya usaha Rumah Burung Walet (RBW) di Tambak Wedi Baru Kenjeran Surabaya, ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah setempat dan masyarakat. “Pasalnya, sudah banyak warga yang mengeluh karena dampak dari usaha Rumah Burung Walet (RBW), mulai dari kebisingan, kesehatan hingga limbah dari kotoran burung walet.

“Bukan Cuma itu, masyarakat juga mempertanyakan tentang mudahnya para pengusaha sarang walet dalam mendapatkan izin. Mengingat, banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan usaha RBW di antaranya, harus ada persetujuan warga di sekitar gedung sarang burung walet, rekomendasi camat dan berjarak minimal 100 meter dari pemukiman penduduk.

Pembangunan gedung sarang walet tidak boleh dilakukan di kawasan pemukiman karena limbah dari kotoran burung walet dapat mencemari lingkungan sekitar gedung sarang walet dan lambat laun akan menimbulkan penyakit dan tidak menutup kemungkinan akan merusak generasi muda penerus bangsa.

Warga Tambak Wedi Baru berharap aparatur pemerintah khususnya lurah tambak Wedi maupun Polsek Nambangan Kenjeran Surabaya harus bertindak tegas dengan adanya rumah burung walet dilingkungan warga. Karena bagaimanapun limbah sarang burung walet itu membahayakan kesehatan tubuh yang harus segera ditutup dan cabut izin operasinya.

“Lanjut warga tambak Wedi yang tidak mau disebutkan namanya, dulu kami pernah mendemo adanya Rumah Burung Walet di lingkungan tambak Wedi Baru. Namun karena ada oknum oknum yang bekerjasama dengan pemilik perusahaan akhirnya Aspirasi kami Sia-Sia dan sampai sekarang tidak ada yang berani mengusiknya.

Kami meminta Pjs Walikota bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Surabaya untuk menutup adanya kegiatan operasi sarang burung walet sebagai bukti bahwa Surabaya yang terkenal dengan Kota Pahlawan dapat membebaskan rakyat dari derita penyakit dampak limbah rumah burung walet,” ungkap Warga tambak Wedi Baru,” kamis (24/10/2024).

Menanggapi keluhan Warga tambak Wedi Baru soal Rumah Burung Walet, Moh Hosen KAKI Jatim meminta pemerintah kota Surabaya untuk menutupnya dan jangan mendirikan usaha Rumah Burung Walet dilingkungan pemukiman warga sekitar karena dampak limbahnya membahayakan kesehatan.

Adapun pasal-pasal yang mengatur tentang izin usaha pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.

Pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dikenakan sanksi pidana. Sebagaimana Pasal 374: Pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. 

Sedangkan Pasal 111 ayat (1) menjelaskan bahwa Pejabat pemberi izin lingkungan yang tidak dilengkapi amdal atau UKL-UPL dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00. Maka dari itu sebelum aparat penegak hukum atau Aparatur pemerintah Kota Surabaya Mendatangi Rumah Burung Walet dimaksud alangkah baiknya untuk segera ditutup,” ungkap Hosen KAKI,” Jumat (25/10/2024). (Rofi’i)

Kapolda Jawa Timur

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Pjs Walikota Surabaya

PJ Gubernur Jawa Timur

Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur

Dinas Perizinan Kota Surabaya

Satpol PP Surabaya

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini