KAKI Apresiasi KPK Periksa Mahfud Mantan DPRD Jatim Keterlibatan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim

JAKARTA – KPK menyisir rentetan korupsi Dana Hibah Jatim 2019-2022 yang telah menyeret Mantan Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ke Penjara dengan vonis 9 tahun dan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan serta mengembalikan uang Rp 3,9 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

KPK komitmen mengusut tuntas indikasi suap menyuap dalam kasus pengurusan dana hibah di Provinsi Jawa Timur APBD tahun 2019-2022. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain dengan memeriksa Mahfud mantan anggota DPRD Jatim di Gedung KPK Jakarta Selatan.

Kehadiran Mahfud terperiksa dengan peran bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019-2022 dan indikasi penyerahan uang kepada tersangka lain keterkaitan dana hibah tersebut,” terang Tessa Mahardhika Sugiarto Juru bicara KPK, Jumat (25/10/2024).

Menyikapi penanganan hukum rentetan korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim 2019-2022, Hasan Wakil Ketua KAKI Jatim Pegiat Antikorupsi mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa Mahfud Mantan DPRD Jatim asal Bangkalan di Gedung KPK Jakarta Selatan,” kata Hasan Waka KAKI,” Kamis (25/10/2024).

KAKI berharap pemeriksaan keterkaitan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim segera dituntaskan demi kekondusifan situasi dan Kondisi Pemilukada 2024 dengan menyeret semua orang yang terlibat menjadi tersangka.

“Sebelumnya, Hosen Ketua KAKI Jatim minta KPK untuk menangkap Tajuz Zuhud Staf Hasani Zubair DPR RI yang diduga keterlibatan Kasus Korupsi Dana Hibah dengan barang bukti kurang lebih Rp 950 juta dalam penggeledahan operasi senyap pada Senin (30/9/2024).

Selanjutnya pada Selasa 1 Oktober 2024, Penggeledahan di rumah M. Ruji staf Mahhud (Mahfud) mantan anggota DPRD Jatim, Kemudian, melanjutkan giat di lokasi kedua KPK menggeledah rumah Nur Hakim, anggota DPRD Bangkalan,” pinta Ketua KAKI Jatim,” urai Hasan.

Waka KAKI Jatim tegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis dan dinamis dalam penanganan pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur dengan menetapkan tersangka Mahfud Mantan DPRD Jatim dan orang orang yang terlibat didalamnya supaya kinerja Lembaga Antirusuah kelihatan Transparan.

Dalam artian jangan membuat masyarakat bingung dengan kinerja yang tidak jelas, karena selama ini sistem kerja penyidik KPK dinilai seperti Kredit Jatuh Tempo (kadang muncul dan kadang tidak), alias tidak gercep (gerak cepat) menuntaskan penanganan rentetan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim diantaranya di Kabupaten Bangkalan,” pungkas Hasan Waka KAKI Jatim.

Sampai berita dinaikkan, Mahfud Mantan Anggota DPRD Jatim tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi dimintai tanggapan mengenai pemeriksaan di Kantor KPK keterkaitan Korupsi Dana Hibah Jatim. (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini