Deliserdang,Hosnews id- Kedatangan tim dari Media Hosnews.id Sumut yang dipimpin Kaperwilnya Sri Wage di sambut dengan baik oleh Kabid Indra Suangkupon Siregar S.E di kantornya di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deliserdang Jalan Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam Selasa (29/10/2024.
Kaperwil Sumut Sriwage bersama wartawannya Khairul Hafiffudin Nasution dan Zulkifli Tanjung ternyata bukan sekali ini saja datang ke Dinas Lingkungan Hidup, dan baru kali ini bisa tatap muka secara langsung dengan Kabid Indrah Suangkupon Siregar S.E.
Dalam pertemuan tersebut tim media Hosnews.id mempertanyakan kepada Kabid Indra Suangkupon Siregar S.E pengusaha pengelola baterai aki bekas yang berada di Desa Sei Rotan Dusun 7 Gang Buntu telah melengkapi persyaratan belum usahanya antara lain Ipal nya apakah sudah memenuhi standard kelayakan yang diatur dalam Undang-undang dan apa tindakan atau sanksi hukum bila melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabid Indra Suangkupon Siregar S.E memjawab ” kalau belum lengkap surat suratnya maka jangan dulu ada aktipitas apapun,” ujar Indra.
” Karena kami atau pihak dari Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan pembinaan terhadap pengusaha apa langkah langkah yang harus dilakukan dan nggak bisa memutuskan secara sepihak karna ada tes labnya juga yang bisa menentukannya. Ok pak? sambung Indra.
Sri Wage dan timnya berjanji akan terus mengawal persoalan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh oknum pengusaha pengolahan batre bekas di lingkungannya sampai benar- benar mendapat jawaban dan kepastian hukum, karena masyarakat sudah mendapat amanah dari masyarakat sekitar dengan membubuhkan tandatangan keberatan atas beroperasinya pengolahan batre bekas tersebut.
( Zulkifli )