Kontroversi Pencopotan Banner Pro Perubahan Kasi Trantib Kota Lamongan Sempat Sebut Dua Pejabat Eselon 2

LAMONGAN, hosnesw.id – Suasana politik di Lamongan memanas menjelang pemilihan umum yang tinggal empat minggu lagi. Banner bertuliskan “Wes Wayahe Ganti Bupati Lamongan 2024,” yang dipasang oleh relawan pro perubahan, menjadi sorotan setelah dicopot secara paksa oleh petugas Trantib Satpol PP Kecamatan Lamongan Kota.

Pencopotan banner ini dianggap mencederai semangat demokrasi, terutama mengingat bahwa banner lain yang mendukung calon petahana dibiarkan tanpa tindakan. Hal ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan relawan yang merasa aspirasi mereka diabaikan.

Belasan relawan pro perubahan mendatangi kantor Kecamatan Lamongan pada Rabu (30/10/2024) untuk meminta penjelasan mengenai pencopotan banner tersebut. Rudi, salah satu perwakilan relawan, mempertanyakan tindakan petugas. “Apa yang salah dengan banner itu sehingga harus dicopot? Ini adalah suara masyarakat yang menginginkan perubahan,” ujarnya.

Dua banner yang dicopot terletak di Perempatan Pasar Sidoharjo dan pertigaan Jl Veteran, dan diketahui hilang pada pagi hari setelah masih terlihat di malam sebelumnya. Rudi menambahkan, kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya, meski pelakunya belum teridentifikasi.

Rudi menilai tindakan ini menunjukkan ketidaknetralan ASN di Lamongan dalam Pilkada, yang lebih condong mendukung petahana dan mengabaikan suara pro perubahan. Ia menuntut agar Kasi Trantib, Sutarto, bertanggung jawab dan mengembalikan banner tersebut dalam waktu 24 jam, atau akan melaporkan kejadian ini ke Polres Lamongan sebagai tindakan perusakan.

Sutarto mengakui bahwa dirinya yang mencopot banner tersebut, berdasarkan hasil rapat yang melibatkan Kepala Inspektorat dan Asisten 3 Setda Kabupaten Lamongan. Ia menyebutkan bahwa banner itu dianggap melanggar Perda dan berpotensi memicu provokasi. “Ini bentuk provokasi dan melanggar Perda Tahun 2007,” jelasnya.

Namun, setelah didesak untuk memasang kembali banner tersebut, Sutarto berjanji akan melakukannya, meski meminta waktu hingga besok. “Saya harus mencari teman untuk memasangnya kembali,” tambahnya.

Kendati Sutarto mengklaim tindakan pencopotan tersebut didukung oleh Panwascam, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Angga Nur Rio, Divisi Penanganan Pelanggaran Panwascam Lamongan Kota, menyatakan bahwa banner tersebut bukan alat peraga kampanye dan seharusnya dipandang sebagai aspirasi masyarakat.

Aksi pencopotan ini menimbulkan kontroversi dan menyoroti ketegangan dalam persaingan politik di Lamongan menjelang pemilihan. Situasi ini mengundang perhatian banyak pihak yang mempertanyakan keberpihakan dan netralitas aparat dalam proses demokrasi.

Pewarta: Kus
Editor: Red

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini