Kasus Suharmadi Dipandang Dipaksakan, Tim Hukum Desak Pembebasan

LAMONGAN, hosnews.id – Dalam sidang yang berlangsung hari ini, Kamis (31/10) di Pengadilan Negeri Lamongan, kasus yang melibatkan terdakwa Suharmadi semakin memanas. Tim Penasehat Hukum Suharmadi mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menilai kasus ini penuh dengan kejanggalan.

Suharmadi, yang didakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang No 1 Tahun 2015 terkait pelanggaran kampanye, dituduh merusak alat peraga kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02. Namun, dalam pledoinya, anggota tim hukum Nur Afit Santoso mengungkapkan bahwa dakwaan tersebut tidak berdasar. Ia mencatat bahwa alat peraga yang dijadikan objek dakwaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan.

Menurut Nur Afit, banner yang disebut dalam dakwaan JPU berukuran 2m x 3m, sementara KPU menetapkan spesifikasi alat peraga kampanye yang jauh lebih besar, seperti baliho 4m x 3m atau 3m x 5m. “Banner dalam dakwaan tidak memenuhi kriteria yang ditentukan, sehingga seharusnya dakwaan ini tidak sah,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa ada kesalahan mendasar dalam identifikasi objek yang dilakukan oleh JPU. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kasus ini dipaksakan dan tidak berdasarkan fakta yang jelas. “Kami meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan semua bukti yang ada dan membebaskan Suharmadi dari segala tuduhan,” serunya.

Ketua Tim Hukum Pasangan Bagus, M. Ridlwan, juga menyatakan keprihatinannya. Ia menegaskan bahwa proses hukum ini tidak hanya merugikan Suharmadi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan. “Kasus ini menciptakan citra negatif tentang sistem hukum kita. Sudah saatnya Suharmadi diputus bebas,” ujarnya dengan tegas.

Sidang ini akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dijadwalkan pada waktu yang akan ditentukan. Namun, dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, banyak pihak bertanya-tanya: apakah keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

Pewarta: Suwarji
Editor: Red

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini