Jakarta,Hosnews.id- Ketua Umum Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) M.Julian Manurung dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu (2/11/2024) kepada awak media sangat menyayangkan kinerja Kajari Balige, Kasipidum dan JPU yang menangani perkara pidana Nomor: 159/Pid.B/2024/PN Blg atas nama terdakwa May Tambunan yang sedang digelar persidangannya di PN Balige.
Permintaan penonaktifan jabatan itu diminta, buntut dari surat dakwaan JPU Kejari Balige atas perkara pidana penganiayaan yang dituduhkan kepada May Tambunan adalah hasil copy paste dari penyidik Polres Toba tanpa ada koreksi dan penelitian yang mendalam.
Berdasarkan proses terkait penanganan perkara tindak pidana penganiayaan yang didakwakan kepada May Tambunan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Balige tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini terungkap ketika pembacaan eksepsi oleh Penasehat Hukum May Tambunan yang dipimpin oleh Dongan Nauli Siagian,SH, dkk.
Kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan diminta untuk melakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional sebagai tindak lanjut. Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural untuk diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.
” Kapolda dan Propam Poldasu, Dirkrimum, KSDM Poldasu, juga harus mengusut kasus ini, dan menindak tegas Kasat, Kanit, Penyidik Polres Toba, yang tidak professional bahkan diduga kuat ada konspirasi dan keberpihakan, (penyelidikan dan penyidikan belum jelas, tetapi sudah mengambil kesimpulan bahwa May Tambunan tersangka, hasil kerja sama dengan JPU, jelas melawan Perkap Kapolri. Kemudian Kapolres Toba dalam hal ini hanya menerima laporan bawahan tanpa cek and ricek (tidak professional), dan saya menduga unsur KKN dan konspirasinya sangat kental,” ujar Julian Manurung menutup keterangan persnya.
(Red/tim)