Medan, Hosnews.id-Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejaksaan Negeri Balige, Piodinda Zasha Marito, SH dan Anita Apriani SH dinilai tidak profesional sebagai penuntut dalam menyidangkan berkas perkara pidana atas nama terdakwa May Tambunan.
Pasalnya, salah satu bunyi Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa May Tambunan yang mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana Nomor: 159/Pid.B/2024/PN Blg pada persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Selasa (29/10/2024) kemarin, mengatakan bahwa surat dakwaan JPU adalah hasil penyidikan polisi yang ilegal dan cacat hukum.
Keberatan Penasehat Hukum yang dibacakan oleh Bayu Subronto, SH mengatakan bahwa surat dakwaan JPU tidak memuat unsur Pasal 351 ayat 1 secara utuh sehingga dakwaan kabur atau samar. Dalam eksepsinya Penasehat Hukum May Tambunan mengatakan, bahwa syarat materil, uraian peristiwa surat dakwaan JPU tidak sesuai BAP maka batal demi hukum
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Provinsi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara, Nurmala Tambunan yang juga adalah Penasehat Media Hosnews.id dan merupakan kakak kandung terdakwa May Tambunan angkat bicara dan memberikan tanggapan terkait perkara yang sedang digelar di PN Balige ini,Minggu (3/11/2024) dengan mengatakan;
” Eksepsi yang dibacakan oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan yang terdiri dari Dongan Nauli Siagian,SH, Bayu Subronto,SH, Haris Dermawan,SH,MH dan Satria Adiguna,SH, dapat kami simpulkan sementara, bahwa oknum Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan tidak layak menjadi Jaksa Penuntut Umum dan kami menduga ada kepentingan lain dalam penyidikan dari JPU dan oknum penyidik Polres Toba hingga perkara ini bisa naik ke meja persidangan,” ujar Nurmala Tambunan.
” Seharusnya berkas penyidikan dari Polres Toba jangan ditelan mentah-mentah oleh JPU. Kan ada proses P19 yang sudah 2 kali dikembalikan ke Polres. Untuk apa dikembalikan ke Polres kalau isi dakwaannya copy paste dari BAP Polres Toba seperti pernyataan Kasipidum Togi Paulus dalam pemberitaan kemarin yang menyatakan bahwa surat dakwaan yang dibuat JPU adalah cerminan dari BAP Polres Toba.Jangan dibodoh-bodohilah masyarakat, apa seperti ini kinerja oknum JPU Kejari Balige selama ini?” ketus Nurmala.
” Enak kalilah kerjanya, cuma copy paste dari Polres. Saya kan orang media, sedikit banyaknya mengetahui permainan-
permainan cantik seperti ini,” ujar Nurmala.
” Saat ini pihak keluarga kami cuma minta dengan hormat kepada Majelis Hakim PN Balige yang menangani perkara ini agar lebih objektif dan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada adik saya May Tambunan,” harap Nurmala.
” Sebagai seorang aktifis dan seorang jurnalis, saya akan kawal terus proses persidangan adik kandung saya ini saya mau lihat bagaimana si pelapor dan saksi-saksinya mempraktekkan kejadian yang sebenarnya dan barang bukti apa yang mereka hadirkan nanti dipersidangan berikutnya,”ujar Nurmala Tambunan
“Kalau memang benar prosesnya, kenapa tidak pernah dilakukan olah TKP oleh Polres Toba dan kenapa tidak ada police line di tempat kejadian perkara, kok langsung maen tersangka aja..” geram Nurmala Tambunan.
Harapan saya mewakili keluarga adik kandung saya May Tambunan, bermohon kepada Ketua Majelis Hakim yang terhormat dalam perkara ini untuk mengedepankan hati nurani dan profesionalismenya agar lebih objektif dalam mengambil satu keputusan yang seadil-adilnya buat adik saya,’ ucap Nurmala Tambunan.
Kepada bapak Kejatisu kami meminta untuk mengusut dan mengevaluasi kinerja JPU yang bernama Piodinda Zasha Marito,SH dan Anita Apriani SH serta Kasipidum Kejari Balige. Bila terbukti ada kepentingan lain, kami minta diberi sanksi yang berat atau dicopot saja posisinya sebagai JPU dan tunda kenaikan pangkatnya,” ucap Nurmala Tambunan.
” Selanjutnya kepada yang terhormat, Bapak Kapolda Sumatera Utara, Wasidik, Karo SDM dan Kabid Propam Polda Sumut kami minta untuk segera memanggil dan memeriksa serta mengusut oknum Juru Periksa perkara ini Lucky Pasaribu, Ipda Zulkifli dan Kasatreskrim Polres Toba, karena dalam perkara May Tambunan banyak sekali kejanggalan, dan kami pantau perkara ini dipaksakan untuk segera di P21 kan,tolong tindak lanjuti laporan yang sudah kami sampaikan di Polda sebelum ini. Tangkap dan penjarakan pelaku yang sesungguhnya,” cetus Nurmala.
(Red/tim)