BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur resmi hentikan laporan dari 7 (tujuh) Fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebut dinilai tidak mencukupi bukti, Sabtu (09/11/2024).
Pasalnya Mathur Husyairi, Calon Bupati Bangkalan nomor urut 02 dilaporkan kepada Bawaslu Bangkalan atas dugaan tindak pidana kampanye hitam yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan tentang 44 kursi DPRD Bangkalan di jual 500 juta untuk kepentingan PILKADA 2024.
Kendati demikian, berdasarkan press release yang dikeluarkan Bawaslu Bangkalan bersama Sentra Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bangkalan (Sentra Gakkumdu) Bangkalan tertanggal 08 November 2024, berkaitan dengan tindak pidana pemilihan pada saat kampanye yang dilaporkan pada tanggal 31 Oktober Tahun 2024.
Menyikapi adanya indikasi penjualan 44 Kursi DPRD Bangkalan Rp 500 Juta di PILKADA 2024, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa tujuh (7) Fraksi Anggota DPRD Bangkalan terlibat dugaan dimaksud, agar hukum tidak tajam kebawah tumpul ke atas ,” ujar Hosen KAKI,” Sabtu (9/11/2024).
KAKI berharap KPK segera memanggil 7 Fraksi Anggota DPRD Bangkalan untuk diperiksa mengenai indikasi penjualan 44 Kursi DPRD Rp 500 juta untuk kepentingan PILKADA Bangkalan 2024, karena ini merupakan tindakan melawan hukum yang tidak lepas daripada tindak pidana Korupsi Nepotisme sesuai ketentuan pasal korupsi UU 31/1999,” ungkap Hosen KAKI.
Diketahui, 7 (tujuh) Fraksi tersebut meliputi; Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Pelaporan terdiri dari atas mama; (1) Fatkurrahman, (2) Fahri, (3) Anton Bastoni, (4) Fadhur Rosi, (5) Tohir, (6) Mohammad Islahudin, dan (7) H. Mohammad, (8) Saad Asjari, yang mewakili dari 7 (tujuh) fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan.
Dalam hal ini, 7 fraksi tersebut memberikan kuasa kepada, Gatot Hadi Purwanto, S.H.,M.H.,C.L.A, Bahrul Ulum, S.H., M.H, Iing Sholihin Firmansyah, S.H, dan Achmad Jaenuri, S.H berdasarkan surat kuasa nomor 32/GBR/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pelapor mendalilkan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Sehingga atas dasar laporan itu, Bawaslu Kabupaten Bangkalan melakukan serangkaian klarifikasi dengan meminta keterangan pelapor dan para saksi hingga memeriksa bukti-bukti dalam upaya pembuktian dugaan pelanggaran.
Melalui rangkaian hasil klarifikasi dan pemeriksaan bukti, Bawaslu Bangkalan bersama Gakkumdu Bangkalan memutuskan laporan dihentikan. Sebab, pembuktian dari pelapor dinilai tidak mencukupi,” pungkasnya. (Netty)
