Ad

KAKI JATIM: Gakkumdu Awasi Dugaan Mobilisasi Kades Jelang Pilkada Bangkalan Dukung Paslon Lukman-Fauzan

BANGKALAN – Pemilihan kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bangkalan sudah mendekat tepatnya pada hari Rabu 27 November 2024. Masyarakat disarankan untuk mencoblos atau memilih pemimpin sesuai hati nurani dengan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang pastinya di sediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditiap desa maupun kelurahan.

“Dalam hal ini, DPW Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur menerima banyak aduan perihal adanya kegiatan dugaan mobilisasi kalangan kepala desa (kades) untuk kepentingan politik menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) Bangkalan Madura, untuk mendukung paslon Lukman-Fauzan.

Moh Hosen, ketua DPW KAKI JATIM mengatakan bahwa netralitas kades di Bangkalan saat ini memang menjadi hal yang banyak disorot menjelang pilkada.

“Salah satunya yang masif kan masalah netralitas kades atau adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh timses pasangan calon untuk mengumpulkan kades. Kami terima info salah satu pendukung Lukman-Fauzan mengumpulkan Kades di Bangkalan untuk mengajak menangkan paslon Lukman-Fauzan dengan iming-iming sejumlah uang,” papar Hosen. Sabtu (16/11/2024) malam hari.

Ia menilai bahwa netralitas kades menjadi sesuatu persoalan yang serius melebihi netralitas aparatur sipil negara (ASN), sebab kades memiliki wilayah yang diampu.

“Masalah ini memang cukup serius. Bahkan lebih serius karena dia (kades, red.) punya wilayah dan itu strategis, tapi ini kan sudah menyalahi aturan. Kades memihak salah satu paslon dengan iming-iming sejumlah uang dengan besaran tergantung daftar pemilih tetap (DPT) yang diampu kades,” ujar Hosen.

Apalagi, kata dia, jika masyarakat desa kurang memiliki informasi dan pendidikan yang cukup sehingga mudah sekali dipengaruhi oleh kekuasaan yang disalahgunakan kades.

“Pertama, kami menyesalkan apabila masih akan terus terjadi upaya-upaya semacam itu dari para calon. Saya berharap jangan lakukan itu,” kata Hosen.

   Hosen KAKI JATIM berharap kepada jajaran Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Polres Bangkalan dan Kejaksaan terus melakukan pengawasan secara cermat terhadap upaya-upaya memanfaatkan kades untuk kepentingan politik.

“Mobilisasi kades jelang pilkada utamanya H-5 sampai H-3 jelang pilkada Bangkalan harus menjadi perhatian Bawaslu, Kejaksaan serta Polres Bangkalan untuk mengawasi demi pilkada berjalan jurdil dan tanpa adanya money politik,” papar Hosen.

Hosen juga mengingatkan bahaya ketidaknetralan kades dalam kontestasi pilkada Bangkalan saat ini akan merugikan masyarakat, demokrasi, dan pribadinya sendiri, karena berisiko terjerat pasal pidana.

“Ada konsekuensi hukum bagi kades yang bersikap tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada ini. Apalagi sampai terima sejumlah uang, ini sangat beresiko dan fatal,” papar Hosen .

Ia menyebut ketidaknetralan kepala desa dapat berujung jerat pasal pidana bagi kepala desa. Pasal tersebut adalah Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan perangkat desa yang melanggar netralitas bisa dikenakan sanksi pidana. 

Hosen mengusulkan sejumlah cara untuk mencegah berulangnya kasus-kasus ketidaknetralan kades di Bangkalan. Pertama, mendorong keberanian Bawaslu sebagai pengawas dalam memberikan sanksi tegas. Kedua, memperkuat peran media sebagai wasit dalam penyelenggaraan pemilu. 

“Ketiga, masyarakat yang ikut mengontrol dan menganggap bahwa pilkada adalah bagian demokratisasi yang harus dijaga dan dirawat dengan baik. Publik juga harus mengawasi PPK, PPS dan KPPS di desa sebagai penyelenggara, sebab sudah bukan rahasia umum penyelenggara memiliki afiliasi politik atau dukungan konsisten ke salah calon tertentu.

Jika Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di Kabupaten Bangkalan tidak mampu menyikapi dugaan kecurangan dalam Pemilukada 2024. Maka dugaan Praktek mobilisasi dengan Kepala Desa dalam Perpolitikan ini akan kami bawa ketingkat pusat, baik KPK, Bawaslu RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Netty)

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Jaksa Agung Burhanuddin, ST

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img