Kapoldasu Diminta Tindak Oknum Polri Jualan Rokok Non Cukai

Medan,Hosnews.id- Peredaran dan perdagangan rokok diduga memakai cukai palsu di Kabupate Palas, Paluta dan Kabupaten Labusel dan sekitarnya sangat marak. Rokok-rokok ilegal dimaksud antara lain ber merk Luffman dan Mancester.

Peredaran rokok non cukai atau rokok ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, di antaranya merugikan penerimaan negara,
merugikan produsen rokok legal yang mematuhi peraturan, resiko kesehatan yang tinggi akibat tidak melalui proses pengawasan yang ketat dan dapat menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri hasil tembakau dan hal ini merupakan pelanggaran hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh narasumber yang layak dipercaya yang tidak mau disebutkan namanya dipemberitaan seperti yang telah diekspos di media ini sebelumnya.

” Sebagai anggota masyarakat yang taat hukum, kami mendesak Bapak Kapoldasu segera bertindak, karena jika terus dibiarkan bisa berpotensi merugikan negara mengingat rokok merupakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC-HT) yang berkontribusi terhadap pembangunan, jangan hanya masyarakat kecil pedagang rokok tersebut aja yang ditindak, sementara oknum penegak hukum yang melakukan peredaran rokok non cukai tersebut tidak diambil tindakan,” ujar sumber, Senin (18/11/2024)

Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk perbuatan melawan hukum. Ancaman sanksi pidana tersebut paling lama 8 tahun dan denda paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur di pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai.

Dari hasil keterangan narasumber dan foto-foto aktifitas oknum tersebut dilapangan, awak media langsung menyampaikan konfirmasi ke Kabid Propam Poldasu. Dalam konfirmasinya antara lain:

  1. Hari Selasa 12 November 2024, sekitar Jam 12.24 WIB berinisial AH, oknum Polri yg berdinas di Polsek Sosopan terekam jelas/foto diduga sedang menyuplai/mengedarkan/menjual rokok non cukai merk LUFFMAN dan MENCESTER diantaranya ke Toko/Grosir Boru S yg berlokasi di Jl Lintas Gunung Tua Langga Payung, Desa Situmbaga Langga Payung Kab.Labusel, Sumatera Utara.
  2. Apakah oknum tsb seizin atasannya melakukan kegiatan tsb di luar jam dinas/kerja?
  3. Apakah lazim oknum polisi menggunakan kendaraan roda dua tanpa plat nomor kendaraan?
  4. Menurut informasi, oknum tsb tahun 2020 diduga pernah ditangkap dan ditahan oleh Bea Cukai saat razia bea cukai bersama TNI 5. Bila benar dugaan tersebut, apakah pimpinan oknum tersebut belum atau tidak mengetahui kegiatan oknum tersebut mengedarkan/menjual rokok non cukai yg dilarang pemerintah dan merugikan keuangan Negara dan apa tindakan pimpinan oknum tersebut?

Karena oknum yang diduga sebagai penjual rokok non cukai di bawah naungan Polres Palas, awak media coba mengkonfirmasi ke Kasi Propam Polres Palas. Dalam keterangannya via Whattsapp, Senin (18/11/2024) mengatakan kepada awak media, ” Trimakasih pak,. kita telah menyelidiki kebenaran berita bapak melalui Kanit Paminal,” ucap Kasi Propam.

(Red/tim)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini