Toba, Hosnews.id- Kejaksaan Negeri Balige dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Phiodinda Zasha Marito,SH menghadirkan saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Balige Register Perkara Nomor : 159/Pid.B/2024/PN Blg dengan Ketua Majelis Hakim Anita Silitonga,SH,MH didampingi 2 anggota Majelis Hakim terkait kasus penganiayaan yang disangkakan kepada MayTambunan, Senin (25/11/2024)
Menurut pantauan media, saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Balige di Pengadilan Negeri tersebut bernama dr.Lorentina Panjaitan yang merupakan dokter umum RSUD Porsea Kabupaten Toba
Dalam keterangannya, dokter Lorentina Panjaitan banyak mendapat pertanyaan dari PH May Tambunan terkait keahliannya sebagai dokter yang memvisum saksi korban Ramses Tambunan.
Saksi ahli dr.Lorentina Panjaitan mengaku bahwa dia mengetahui Ramses Tambunan susah menelan bukan dari hasil pemeriksaan, tetapi dapat informasi dari pihak penyidik Polres Toba dan jejas merah yang ada di leher Ramses Tambunan, saksi ahli juga tidak dapat menyebutkan panjang dan lebar bekas cekikan yang dituduhkan dengan alasan jejas merahnya samar dan sudah lupa.
Selanjutnya ketika PH bertanya terkait luka gores ditangan sepanjang 8 cm, saksi ahli juga tidak bisa menjelaskan berapa centimeter lebarnya. Yang paling anehnya lagi, foto luka gores dan jejas merah di leher Ramses Tambunan bukan dokter yang foto. Satu hal lagi yang menarik perhatian adalah bahwa luka gores yang diakibatkan benda tumpul menurut hasil visum dokter, saksi ahli mengatakan tidak ada darah yang mengalir banyak, seperti keterangan 2 orang saksi korban Baharu Simamora dan Romi Panjaitan pada persidangan sebelumnya. Saksi ahli mengatakan kalau dia melihat bekas luka gores tersebut sudah kering.
Seperti diketahui, Dokter dapat menjadi saksi ahli medis di pengadilan adalah dalam rangka untuk memberikan keterangan ahli dalam perkara pidana. Peran dokter sebagai saksi ahli di pengadilan adalah untuk membantu proses penegakan hukum dan keadilan dan saksi ahli adalah orang yang mempunyai keahlian khusus tentang kasus yang akan disidangkan. Keahlian tersebut didapatkan melalui pendidikan atau pelatihan khusus yang mempunyai sertifikat.
Usai persidangan saksi ahli digelar, Penasehat Hukum Dongan Nauli Siagian,SH yang didampingi oleh Haris Dermawan,SH, MH dan Bayu Subronto,SH memberikan keterangan pers di depan kantor Pengadilan Negeri Balige,dengan mengatakan:
” Dalam persidangan tadi, saksi ahli yang dihadirkan JPU sangat menguntungkan kita,karena jejas merah yang disebutkan didakwaan, ternyata bukan merah tapi samar-samar. Dan luka gores ditangan juga tidak ada mengeluarkan darah yang banyak,” ujar Dongan.
” Kami melihat bahwa ini adalah kasus rekayasa yang dimulai dari tingkat penyidikan di tingkat Polres Toba sampai di Kejaksaan, karena dalam fakta persidangan kami telah membantah dakwaan JPU dan keterangan saksi korban yang tidak sinkron dengan BAP Polres Toba, sampai keterangan 2 orang saksi korban yang bernama Baharu Simamora dan Romi Panjaitan, pun keterangannya di Polres persis sama, baik titik maupun komanya,” ucap Dongan.
Sidang dilanjutkan Senin depan untuk mendengarkan keterangan saksi a de charge yang akan dihadirkan Penasehat hukum terdakwa yang kebetulan adalah isteri dan anak kandung terdakwa yang melihat langsung kejadian tersebut karena lokasi TKP adalah rumahnya yang menjadi satu dengan kilang.
(Said Lbs)