Toba,Hosnews.id- Dokter RSUD Porsea yang bernama dr.Lorentina Panjaitan diundang sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Balige dalam persidangan kasus penganiayaan yang dituduhkan kepada terdakwa May Tambunan atas laporan pengaduan abang kandungnya Ramses Tambunan, Senin (25/11/2024)
Saksi ahli seperti dokter dr.Lorentina Panjaitan yang dihadirkan dalam sidang tindak pidana, karena adanya ketidakjelasan pada visum et repertum dan keraguan dari alat dan/atau benda bukti lain. Agar hakim dapat memberikan hukuman yang sesuai, maka perlu setidaknya dua (2) alat bukti yang jelas.
Keterangan saksi ahli dokter Lorentina Panjaitan seperti dalam persidangan kemarin antara lain point pentingnya mengatakan :
- Tidak mengukur jejas merah di leher karena hanya samar-samar.
- Ahli tidak bisa mengeluarkan diagnosa tanpa memeriksa orangnya dan hanya berdasarkan keterangan polisi yg menyatakan bahwa Ramses Tambunan mengalami susah menelan, tanpa ada memeriksa korban.
- Sebagai ahli kebanyakan tidak tau tentang apa yg diperiksa.
- Ahli ketika melakukan pemeriksaan terhadap Ramses Tambunan mengatakan tidak ada yg membuat Ramses Tambunan terhalang beraktifitas.
Penasehat Hukum terdakwa Dongan Nauli Siagian,SH yang didampingi Haris Dermawan SH,MH,Bayu Subronto SH,dan Satria Adiguna, SH dalam keterangannya via Whattsapp, Selasa (26/11/2024) mengatakan ;
” Dalam persidangan kemarin kami melihat JPU Phiodinda Zasha Marito,SH mengarahkan pertanyaan tentang akibat pencekkan yg di lakukan terdakwa, sudah jelas kami menyangkal Jaksa, karena ahli tidak bisa menerangkan tentang akibat jejas merah pada leher Ramses Tambunan yang diakibatkan cekikan,’ ujar Dongan.
” Sesuai Visum et Repertum, ahli hanya menerangkan bahwa ada trauma benda tumpul, sementara Jaksa menggiring bahwa ahli harus memberikan keterangan sesuai dakwaannya,” ucap Dongan lagi.
” Sebagai PH terdakwa, sejak awal kami sudah menduga bahwa ahli ini hanya boneka penyidik, namun itu tidak boleh. Untuk itu kami akan laporkan ke Dewan Kode Etik IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan juga pimpinan ahli, agar ke depan ahli Ver ini tidak sesuka hatinya dalam memberikan hasil visum.
Karena akibat keterangannya membuat terdakwa saat ini duduk di kursi pesakitan.
Makanya kami akan laporkan secara resmi dokter ini,”ucap Dongan tegas.
Seperti diketahui, Visum et repertum atau visum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter sesuai keahliannya dalam bidang ilmu kedokteran forensik di bawah sumpah agar
suatu perkara pidana menjadi jelas dan hanya berguna bagi pemeriksaan dan untuk keadilan
Sanksi yang dapat dikenakan terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, yaitu sanksi berupa pidana penjara, sesuai yang diatur dalam KUH Pidana Pasal 242.
Sementara bila seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun).
(Said Lbs)