JAKARTA – Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim menyampaikan pemilihan kepala daerah merupakan kebebasan dan hak dasar setiap warga negara sebagaimana bilik suara yang telah disediakan penyelenggara pemilu agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya secara bebas dan rahasia.
Namun merekam ataupun mengambil foto saat mencoblos di bilik suara merupakan sebuah bentuk pelanggaran. Tindakan ini jelas melanggar prinsip kerahasiaan dalam Pemilu. Jika diketahui melanggar, akan ada sanksi ambil foto dan merekam di bilik suara,” ujarnya.
Moh Hosen Ketua KAKI Jatim menambahkan bahwa memotret dan membagi foto saat pencoblosan di bilik suara merupakan pelanggaran karena tersebut berpotensi melanggar asas rahasia sanksinya bisa pidana. Ditegaskan bahwa tindakan ini melanggar asas pemilu, khususnya prinsip kerahasiaan, dan berpotensi dikenakan sanksi pidana,” kata Hosen KAKI,” Rabu (27/11/2024).
“Memotret di bilik suara itu melanggar asas kerahasiaan pemilu. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi administratif dan berpotensi pidana jika bertujuan untuk mengintimidasi atau mengganggu proses pemilu,” paparnya pada media Nasional Indonesia.
“Lanjut Hosen KAKI, Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, tepatnya dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 28, ada aturan yang secara eksplisit melarang pemilih membawa ponsel atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
Pasal 25 ayat (1) menyebutkan bahwa sebelum melakukan pemberian suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan pemilih untuk tidak membawa alat-alat tersebut ke dalam bilik suara. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa pilihan pemilih tetap rahasia dan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal,” terangnya.
Sedangkan dalam Pasal 28 mengatur bahwa pemilih juga dilarang untuk mendokumentasikan, baik itu dengan mengambil foto atau video, yang menunjukkan siapa yang dicoblos oleh pemilih di dalam bilik suara. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya tekanan, intimidasi, atau praktik pemilu yang tidak jujur lainnya. Selain itu, pemilih juga tidak boleh membubuhkan tulisan atau catatan apa pun pada surat suara mereka.
Dan jika ketahuan memotret atau mendokumentasikan pilihan di dalam bilik suara, pemilih dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggaran terkait dokumentasi pemilihan bisa berakibat pada hukuman pidana berupa kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp 12 juta,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Syaif)