KAKI Tolak Usulan Deddy Sitorus Polri Dibawah Naungan TNI Maupun Kemendagri Gegara Calon Gubernur PDIP Kalah di Pemilukada 2024

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga kepolisian nasional yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Polri memiliki tugas-tugas
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta mengatur lalu lintas .

Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap calon kepala daerah yang memenangkan kontestasi dalam Pilkada serentak 2024 harus bisa merangkul dan mereka yang kalah atau belum berhasil dalam Pemilukada supaya bekerjasama serta memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya,” Kata Hosen KAKI,” Ahad (1/11/2024).

“Dalam Artian, siapapun calon kepala daerah yang dipilih itu yang terbaik bagi masyarakat. Karena dalam kontestasi demokrasi politik kalah menang sudah biasa dan jika dinilai ada kejanggalan atau kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu dan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) supaya puas dengan perolehan suara Pemilukada 2024,” paparnya.

       Hosen KAKI Jatim menegaskan Menolak usulan Deddy Sitorus Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP untuk menjadikan status kepolisian dibawah naungan TNI maupun Kemendagri dan ini membuat Polri tidak leluasa melaksanakan tugas sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 karena kinerjanya harus ketergantungan dengan Panglima TNI dan Mendagri.

Selanjutnya KAKI sarankan Deddy Sitorus Anggota Komisi III DPR RI jangan membuat negara kacau dengan mengusulkan Polri sebagai alat negara yang sudah melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan harus dibawah komando TNI dan Kemendagri hanya gegara Calon gubernur dan Wakil Gubernurnya kalah di Pemilukada 2024,” ujar Hosen ketua KAKI Jatim.

KAKI menilai Deddy Sitorus tidak paham regulasi Demokrasi yang merupakan sistem politik pemerintahan yang perlu diperjuangan oleh rakyat, setelah kekuatan monarki dan oligarky dianggap tidak memadai untuk menjawab masalah kesejahteraan, kenyamanan, kebebasan berpendapat, dan berbagai kebebasan lainnya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, PDI-P mengusulkan agar Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri. Usulan ini muncul setelah hasil Pilkada Serentak 2024, di mana PDI-P merasa kekalahan mereka disebabkan oleh pengerahan aparat kepolisian.

“Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah kendali Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri,” ungkap Ketua DPP PDI-P, Deddy Yevri Sitorus, Kamis (28/11/2024). (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini