Toba, Hosnews.id- Pengadilan Negeri Balige dengan Register Perkara Nomor : 159/Pid.B/2024/PN Blg dengan Ketua Majelis Hakim Anita Silitonga,SH,MH didampingi 2 anggota Majelis Hakim terkait kasus penganiayaan yang disangkakan kepada MayTambunan, melaksanakan sidang dengan agenda menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa, Senin (2/12/2024).
Saksi a de charge yang dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa adalah isteri terdakwa sendiri yang bernama Ema Manurung dan anak kandung terdakwa yang bernama Putri Debora Tambunan yang mana keduanya melihat langsung kejadian tersebut karena lokasi TKP adalah dirumahnya sendiri yang menjadi satu dengan kilang padi yang terletak di Pasar Tambunan Desa Lumbanpea Kabupaten Toba.
Di depan Majelis Hakim, saksi Ema Manurung menjelaskan bahwa suaminya May Tambunan tidak ada mendorong Ramses Tambunan sampai terjatuh dan mengakibatkan luka serta suaminya tidak ada mencekik leher Ramses seperti yang dituduhkan kepada suaminya sesuai dengan keterangan yang ada di BAP Kepolisian.
Setelah penjelasan Ema Manurung dirasa cukup, Hakim kemudian meminta keterangan Putri Debora Tambunan yang merupakan anak kandung terdakwa.
Sama halnya seperti keterangan ibunya, Putri menjawab dengan lugas setiap pertanyaan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum terkait peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada orangtuanya May Tambunan. Putri menjelaskan bahwa orangtuanya May Tambunan sama sekali tidak ada melakukan penganiayaan terhadap Ramses Tambunan dan juga tidak ada melakukan pencekikan dileher Ramses Tambunan, yang ada hanyalah pertengkaran mulut sambil orangtuanya menghalangi Ramses Tambunan dengan membentangkan kedua tangannya dengan maksud agar Ramses Tambunan tidak melakukan kegiatan di kilang padi tersebut.
Seperti diketahui, pengajuan saksi di persidangan tidak hanya menjadi hak Penuntut Umum saja, melainkan terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa juga diberikan hak yang sama untuk dapat mengajukan saksi di persidangan sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP. Tujuan dihadirkannya saksi a de charge tersebut adalah untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Terdakwa, sehingga dari keterangan tersebut dapat membuktikan jika terdakwa tidak bersalah.
Usai persidangan saksi a de charge digelar, Penasehat Hukum Dongan Nauli Siagian,SH yang didampingi oleh Haris Dermawan,SH, MH dan Bayu Subronto,SH memberikan keterangan pers di depan kantor Pengadilan Negeri Balige,dengan mengatakan kepada media:
” Saksi yg kita hadirkan jelas-jelas menerangkan bahwa terdakwa tidak ada melakukan pencekikan terhadap korban, dan saksi juga menjelaskan bahwa terdakwa sudah sering di keroyok oleh korban ( Ramses Tambunan )dan abangnya Nikson Tambunan dan Harison Tambunan, terbukti sejak tahun 2020 dengan adanya 4 Laporan Polisi yang tidak pernah diproses oleh Polres Toba, sedangkan pelapor Ramses Tambunan baru tanggal 06 Mei 2024 melapor, langsung di tindaklanjuti hingga saat ini sudah di persidangan, ada apa dengan oknum Penyidik Polres Toba? “, ucap Dongan.
” Yang sangat jelas tadi dipersidangan, saksi menerangkan bahwa setelah kejadian tanggal 06 mei 2024 , korban Ramses Tambunan tetap menjalankan aktifitasnya menggiling padi hingga sampai sekarang, jadi korban tidak pernah terhalang aktifitasnya,” ujar Dongan.
Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan penambahan bukti oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
(Said Lbs )