SURABAYA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tempat hiburan seperti kafe dan restoran wajib untuk memasang stiker antinarkoba. Apabila melanggar, tidak memasang stiker maka akan dicabut izin usaha dan bisa diproses hukum.
“Kami mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor swasta untuk mendukung langkah ini,” ujar Jendral Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Kamis, 5 Desember 2024.
“Sebagai wujud memerangi narkoba, pemerintah telah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua, “pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Dalam hal ini, Moh Hosen KAKI Jatim mendukung Irjenpol Imam Sugianto Kapolda Jawa Timur mengintruksikan Ditresnarkoba Polda Jatim memberikan arahan kepada pemilik Kafe dan Restoran di seluruh wilayah Jawa timur, diantaranya Kota Surabaya untuk memasang Stiker Antinarkoba sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” Kata Hosen KAKI,” Ahad (8/12/2024).
KAKI berharap Kepolisian Polda Jatim tidak mengabaikan perintah Kapolri dan harus dilaksanakan dengan baik sebagai bentuk jajaran kepolisian yang taat pimpinan selama mengandung kemaslahatan. Karena bagaimanapun apa yang disampaikan Jendral Listyo Sigit Prabowo itu merupakan bagian aturan kepolisian Republik Indonesia selaku alat Negara,” ujar Hosen KAKI.
Manakala setelah KAKI Jatim menelusuri dan investigasi lokasi Kafe dan Restoran tidak menemukan pemasangan stiker Antinarkoba. Makan kami akan layangkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa perintah Kapolri tidak berlaku di Kepolisian Daerah Polda Jatim dan hal ini patut dipertanyakan, ada apa dan kenapa,” pungkasnya. (Kusnadi)