JAKARTA – Moh Hosen KAKI Jatim menyampaikan sejak lama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya melakukan pemanggilan terhadap tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD Tahun 2021-2022, namun belum ada kepastian hukum untuk menahan 21 Tersangka yang sudah ditetapkan sejak Jumat (12/7/2024). Hal ini membuat masyarakat Indonesia geram dengan kinerja Penyidik KPK sebagai lembaga Antikorupsi.
Moh Hosen Pegiat Antikorupsi Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur merasa bosan membaca pemberitaan penanganan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jatim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kalau sekiranya tidak mampu menangani Tindak Pidana Korupsi alangkah baiknya alihkan ke kejaksaan Agung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri,” Kata Hosen KAKI,” Rabu (08/01/2025).
KPK harus serius tangani Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD Tahun 2021-2022 jangan hanya bisa memanggil dan wawancara dengan awak media yang tidak menutup kemungkinan menghabiskan anggaran negara dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. KAKI menilai KPK hanya mengulur waktu untuk menahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, ada apa dengan lembaga Antirusuah kepercayaan negara dalam tangani Korupsi.
Jangan sampai Penyidik KPK terdengar melakukan Nepotisme dan Kolusi dengan para 21 Tersangka yang membuat penanganan Pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim menjadi lambat. Hal ini akan merusak reputasi dan Marwah KPK serta melanggar asas hukum pedoman kinerja lembaga Antikorupsi yang selama ini menjadi tolok ukur dalam memberantas Korupsi,” papar Hosen KAKI dengan nada geram.
Lanjut Hosen KAKI, Sadarlah wahai KPK, bahwa kinerja Penyidik KPK selama ini diduga hanya menghabiskan anggaran negara untuk penanganan Pengembangan Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim yang tidak ketahuan ujungnya dan hanya penuh panggilan dan Konferensi Pers dengan awak media. Saran Pegiat Antikorupsi Komite Antikorupsi Indonesia (KAKI) agar KPK menahan 21 Tersangka supaya masyarakat menilai bahwa KPK benar-benar Lembaga Antikorupsi yang sejati.
Diketahui pada Hari Rabu 8 Januari 2025 KPK memanggil Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024 yang juga anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim. Dengan dalih KPK akan menelusuri ada-tidaknya aliran dana yang diterima Anwar dari kasus tersebut.
Dalam artian KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tindak Pidan Korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022. Selain Anwar Sadat anggota DPR-RI/Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 -2024, KPK juga memanggil Achmad Hadi Fauzan, Kris Susmantoro, dan Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)