JAKARTA – Diketahui dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jatim Tahun 2021-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka Pada Jumat 12 Juli 2024 tahun lalu. Dengan keterangan 4 tersangka sebagai penerima sedangkan 17 orang tersangka pemberi.
Dalam pengembangan ini, KPK telah menyita sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Timur pada Rabu, 8 Januari 2025. Penyitaan itu berhubungan dengan penanganan kasus korupsi dana hibah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (APBD Pemprov Jatim) periode 2019-2022.
Tessa Mahardhika juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aset yang disita adalah tiga unit tanah di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang dan secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” tuturnya, Ahad, (12/01/2025).
Tessa Mahardhika menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut disita karena diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jawa Timur. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyidikan.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara penanganan Korupsi Dana Hibah Provinsi Jawa Timur yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawabannya kepada para pihak terkait yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Tessa Mahardhika juru bicara KPK.
Disisi lain, Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim mengatakan Optimis dan Dinamis mengawal Penanganan pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim APBD Tahun 2021-2022 yang telah disalahgunakan oleh 21 tersangka sebagai penghianat Negara,” kata Hosen KAKI,” Senin (13/01/2025).
Penanganan pengembangan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim ini harus segera diselesaikan di tahun 2025 menimal dipertengahan tahun sudah kelar dan disidangkan di Pengadilan Tipikor. Supaya kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai kepastian hukum berdasarkan asas pedoman KPK dalam menangani kasus Korupsi,” papar Hosen KAKI.
KPK jangan hanya fokus tangani korupsi dana hibah Pemprov Jatim karena masih banyak kasus melawan hukum yang dilakukan oleh oknum oknum pejabat pemerintah di jawa Timur, baik dalam kasus korupsi kontruksi pembangunan gedung maupun infrastruktur jalan yang nilai kerugiannya 1 Miliar maupun lebih,” ujarnya.
Hosen KAKI Jatim berharap Ketua KPK Setyo Budiyanto dapat membuktikan sumpah janjinya diwaktu pelantikan yang digelar di Istana Negara Jakarta Senin 16 Desember 2024 sebagai Lembaga Antirusuah yang independen dan lepas dari intervensi dari pihak manapun dalam menjalankan tugas negara,” pinta Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)