SURABAYA – Moh Hosen Ketua KAKI DPW JATIM melaporkan indikasi Korupsi Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Kenjeran Surabaya kepihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disebabkan karena tidak ada transparansi terkait anggaran Pembangunan Proyek yang nilainya diduga miliaran rupiah pada tahun 2024 kemaren,” kata Hosen KAKI, di Kejati Jatim, Kamis (23/01/2025).
Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dibawah pimpinan Kajati Jatim Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. CMA., CSSL. Kepercayaan Jaksa Agung Burhanuddin ST serius tangani laporan Pengaduan masyarakat dan dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Korupsi,” papar Hosen KAKI Jatim.
Adapun laporan Pengaduan yang disampaikan Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jatim kepihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari Kamis 23 Januari 2025 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jatim sebagai berikut;
Nomor: LPII/DPW/KAKI/JATIM/I/2025
Sifat: Segera
Lampiran: Tiga (3) berkas
Perihal: Laporan Indikasi Korupsi dan Nepotisme Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Kenjeran Surabaya Tahun 2024
Kepada Yth
Kajati Jatim Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. CMA., CSSL
Di-
Jl. Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60234
Dengan hormat
Yang bertanda tangan dibawah ini
Nama : Moh Hosen
Jabatan : Ketua KAKI DPW JATIM
No. KTP : 3526140305860005
Alamat : Wonoayu Jl.Pandugo, Rungkut Surabaya
Pekerjaan : Wiraswasta/Pegiat Antikorupsi
Selanjutnya disebut sebagai pelapor.
Nama: Mohammad Amin
Jabatan: Kepala Bidang (Kabid) Sarana, Prasarana, dan Pemanfaatan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya
Status: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TPS 3R Tambak Wedi Kenjeran Surabaya APBD Tahun 2024.
Selanjutnya disebut sebagai terlapor.
Nama : Drs. DEDIK IRIANTO, MM
Jabatan: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya
Status : Pengguna Anggaran (PA) TPS 3R Tambak Wedi Kenjeran Surabaya APBD Tahun 2024.
Alamat Kantor: Jl. Raya Menur No.31A, Manyar Sabrangan, Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur 60285
Selanjutnya disebut sebagai terlapor.
Nama: CV. ELFAJAR PERKASA
Status: Konsultan Pengawas Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Kenjeran Surabaya.
Selanjutnya disebut sebagai terlapor.
Nama: CV JATI JAYA
Status: Kontraktor Pelaksana Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Kenjeran Surabaya
Alamat: Pondok Jati Q-45 Sidoarjo.
Selanjutnya disebut sebagai terlapor.
- Saya (Moh Hosen) Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur sosial kontrol kinerja pejabat pemerintah sekaligus Penyambung Aspirasi Masyarakat mempunyai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Korupsi
- Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Undang-undang ini kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
- Kendati demikian, peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Peraturan pemerintah ini mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan.
- Peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi penting karena korupsi dapat merugikan keuangan negara dan melanggar hak-hak masyarakat khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya juga melanggar hak asasi manusia.
- Dampak korupsi terhadap masyarakat: Merusak hak-hak ekonomi, seperti merugikan keuangan negara. Merusak hak-hak sosial, seperti merusak pendidikan, perawatan kesehatan, dan perumahan. Merusak hak-hak budaya, seperti merusak norma dan budaya masyarakat dan merusak kesejahteraan masyarakat.
- Kami sebagai Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur menyikapi indikasi Korupsi Pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Kenjeran Surabaya dimana papan proyek tanpa nilai Kontrak dan sejak kapan dimulai pekerjaannya dan hanya tertulis 90 hari kalender.
- Padahal sudah disebutkan dalam aturan bahwa papan plang proyek wajib dipasang sesuai yang diatur dalam Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Pemasangan papan proyek, sebagai bentuk patuh terhadap Undang-Undang RI No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 15 Huruf.
- Proyek pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Kenjeran Surabaya yang dibangun pemerintah Kota Surabaya Dinas Lingkungan Hidup APBD Tahun 2024 diduga Pengguna Anggaran (PA) Dedik Ariyanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mohammad Amin Kabid Sarpras dan pemanfaatan limbah telah menyalahgunakan wewenang dalam pembuatan Papan Informasi Proyek.
- Terindikasi ada Nepotisme antara Penguna Anggaran (PA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana sehingga Anggaran Pemerintah dalam pembangunan Gedung TPS 3R Tambak Wedi Kenjeran Surabaya APBD Tahun 2024 tidak diketahui masyarakat dan mudah dikorupsi demi kepentingan pribadi dan kroninya.
- Kami Pegiat Antikorupsi Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Jawa Timur berharap Dr. Mia Amiati, SH Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menindaklanjuti laporan/pengaduan ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan Republik Indonesia mematuhi dan menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam penindakan tindak pidana Korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
- Maka dari itu kami meminta Dr Mia Amiati SH Kajati Jatim segera memerintahkan jajarannya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) menindaklanjuti laporan ini untuk memanggil, memeriksa para terlapor sebagaimana disebutkan diatas dan manakala dalam penyelidikan maupun penyidikan ditemukan unsur pidana atau 2 alat bukti melakukan melawan hukum untuk segera menahannya.
Demikian sebelas (11) butir kami sampaikan dilampiri dokumen dan dokumentasi dalam Laporan/Pengaduan Indikasi Korupsi dan nepotisme pada pembangunan TPS 3R Tambak Wedi Kenjeran Surabaya APBD 2024, atas perhatian dan kerjasamanya dihaturkan rasa hormat dan terimakasih.
Hormat Kami
Pelapor
Ketua KAKI DPW Jatim
Ttd
MOH HOSEN
Tembusan Yth
- Presiden Prabowo Subianto
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Komisi III DPR RI
- Arsip