Dewan Pers Luncurkan Pedoman Resmi Penggunaan AI Untuk Melahirkan Karya Jurnalistik Berkualitas

JAKARTA – Diketahui Dewan Pers meluncurkan panduan resmi penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam produksi karya jurnalistik. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Ninik Rahayu Ketua Dewan Per menyebut panduan itu penting agar karya jurnalistik tetap akurat. Pedoman itu sejalan dengan kode etik jurnalistik.

“Dalam artian, kita tidak mengubah kode etik jurnalistiknya, tetapi ini menjadi komplemen untuk mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi buatan yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan sistem pers kita,” Kata Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan teknologi akan berkembang sangat dahsyat dari hari ke hari. Dia mengatakan pedoman kode etik menjadi panduan agar karya jurnalistik diproduksi secara profesional.

Kendati demikian adanya AI, AI generatif dan seluruh teknologi buatan manusia harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik. Bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik,” paparnya.

Ninik Rahayu Ketua Dewan Pers menambahkan Dewan Pers telah melakukan diskusi dengan akademisi hingga pegiat media dalam menyusun aturan itu. Dia mengatakan penyusunan aturan itu dilakukan selama 6 bulan.

Mudah-mudahan pedoman yang berisi 8 bab, sebanyak 10 pasal ini betul-betul bisa dijadikan dasar bagi kawan-kawan penggiat media untuk tetap melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tuturnya

“Ketua Tim Penyusun Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Karya Junalistik, Suprapto, mengatakan terdapat beberapa prinsip dasar dalam pedoman tersebut. Pertama, kata dia, penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik hanya sebagai alat bantu. Sehingga karya jurnalistik tersebut tetap harus mengacu pada kode etik jurnalistik,” tutur Suprapto.

Kemudian Suprapto mengatakan manusia tetap harus mengontrol proses produksi karya jurnalistik dari awal sampai akhir. Dia menekankan penggunaan AI tak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers terhadap karya yang dihasilkan.”

“Berikutnya, penggunaan AI tidak melepaskan tanggung jawab perusahaan pers ketika berita tersebut kemudian mendapat katakanlah komplain atau digugat oleh pembaca,” ujar Suprapto.

Maksudnya perusahaan pers bertanggungjawab atas karya jurnalistik tersebut meskipun diproduksi atau dibuat dengan bantuan AI,” jelasnya.

Ketua Tim Penyusunan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Suprapto menyebut perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan. Dia berharap aturan ini dapat membawa kebaikan.

Pastinya penggunaan AI ini kita tidak bisa menghindar dan harapannya produk atau karya jurnalistik ke depan dengan penggunaan AI ini akan semakin berkualitas, semakin baik dan itu juga yang kita harapkan bersama,” pungkasnya. (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini