SIDOARJO – Polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Diketahui ada tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur, diduga digunakan sebagai jaminan atau agunan utang ke bank.
Berdasarkan keterangan Kanwil ATR/BPN Jatim diketahui pemegang HGB 656 hektare di laut Sidoarjo tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.
Meskipun Pasal 39 UUPA mengatur, hak guna bangunan dapat dijadikan agunan atau jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan. Hal serupa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Namun pasal 349 UUPA bertentangan dengan PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut jadi sudah jelas SHGB 656 Hektar di perairan Sidoarjo Sudah menyalahi aturan hukum.
"Menyikapi perkara ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan, bahwa penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) tidak lepas dari peran serta kepala Desa untuk penanda tanganan dalam menerbitkan sertipikat di tengah laut dan ini sudah jelas menyalahi aturan hukum," Kata Hosen KAKI Jatim, Selasa (28/01/2025).
Selain kepala Desa ada pihak PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), PPATs (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) dan camat. Kemudian PPAT atau PPATs juga punya peran penting dalam pembuatan AJB sehingga layak untuk diproses hukum juga.
“Kendati demikian, secara hukum yang juga berhak bertanggung jawab adalah petugas ukur dan pejabat BPN yang mengelurkan SU (Surat Ukur), hingga pejabat yang memberikan paraf dan menandatangani pengesahan sertipikat tersebut, yaitu Kepala Seksi (Kasi) HHP (Hubungan Hukum Pertanahan) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur
“Hosen KAKI menambahkan, Perlu diketahui, bahwa lautan tidak bisa diterbitkan sertifikat tanah, sehingga terbitnya sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 656 Hektare tersebut diduga karena adanya Nepotisme yang dilakukan oleh para mafia tanah pada waktu itu demi memperkaya diri bersama kroninya.
Hosen Ketua KAKI Jatim meminta Kapolda Jatim Irjenpol Imam Sugianto untuk segera menangkap para mafia tanah yang telah menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656 Hektare di pengairan laut Sidoarjo, karena pastinya telah merugikan pemerintah dan masyarakat, sebagai bentuk Kepolisian yang patuh dalam menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Lanjut Hosen KAKI, Meskipun Adhy Karyono Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur menegaskan, tidak akan memperpanjang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) lahan 656 hektare di atas laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, namun proses hukum harus tetap jalan sebagaimana aturan yang berlaku tentang laut dan perairan.
Dalam artian meskipun tidak diperpanjang nya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 656 Hektare yang masa berlakunya habis pada tahun 2026. Maka proses hukum harus tetap ditegakkan dan jangan sampai ada istilah “Lempar Kasus Sembunyi Anggaran” sehingga para Mafia Pembuat SHGB 656 Hektare di Perairan Laut Wilayah Sidoarjo tertawa,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)