M Makmur SE Dukung PJ Bupati Bangkalan Bongkar Warung Kopi Remang Remang di Stadion gelora

BANGKALAN – Sudah lumayan lama kota Dzikir dan Sholawat dikemas dengan Warung Remang Remang hingga akhirnya pemerintah melakukan penertiban terhadap tempat jualan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sekitar Stadion Bangkalan.

Pasalnya Penertiban dilakukan berdasarkan respons terhadap desakan masyarakat yang meminta area stadion lebih tertata dan bebas dari aktivitas yang dianggap mengganggu ketenangan lingkungan.

Diketahui penertiban dilakukan hari Senin 3 Februari 2025, oleh satuan petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan PLN. Proses ini juga disaksikan langsung oleh anggota DPRD Bangkalan.

Tanggapi penertiban PKL di Stadion gelora Bangkalan, M Makmur SE Tokoh Masyarakat sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Kepala Desa Se-kabupaten Bangkalan mengatakan, kami mendukung PJ Bupati Bangkalan H Arief Mulya Edie menutup Warung Remang Remang karena bertentangan dengan norma agama sebagai Kota Dzikir dan Sholawat,” Kata Makmur, Selasa (04/02/2025).

Masyarakat Bangkalan harus menyadari bahwa Kabupaten Bangkalan bukan tempat bermaksiat karena didalamnya ada para ulama dengan berbagai pesantren dan Masjid Agung serta banyak orang dari segala penjuru berdatangan ziarah ke Pasarean Syaikhona Kholil di Martajasah ini harus dihormati dan dihargai oleh segenap kalangan,” papar Makmur.

“Sebagai putra daerah Kabupaten Bangkalan, kami menolak keras adanya jualan Kopi dan dugaan jual diri di Kota Dzikir dan Sholawat tercinta ini, karena dampaknya dapat merusak harkat dan martabat serta mencederai nilai nilai budaya sebagai orang Madura yang patuh pada aturan hukum agama maupun Negara,” ungkapnya.

Kami mendukung Masyarakat Bangkalan menghidupkan UMKM di Area Stadion gelora Bangkalan namun harus disertai dengan cara yang baik, dalam artian jualan tidak berbau mesum dan minuman beralkohol yang akan merusak masa depan generasi muda penerus bangsa menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045, pungkas Makmur.

“Diketahui sebelumnya, Pj Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, M.Si, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai kondisi sekitar stadion yang tidak tertata dengan baik dan berpotensi menjadi tempat aktivitas negatif.

“Selama ini ada desakan dari masyarakat untuk segera melakukan penertiban PKL di sekitar stadion karena terindikasi menjadi tempat aktivitas negatif,” ujarnya.

H Arief Mulya Edie menambahkan bahwa sebelum penggusuran dilakukan, Pemkab Bangkalan telah memberikan kesempatan kepada para PKL untuk tetap berjualan secara lebih tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kendati demikian, karena pelanggaran masih terus terjadi, Pemkab akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan surat edaran melalui Satpol PP untuk menertibkan area tersebut.

Namun Pemkab Bangkalan tetap memberi kesempatan kepada PKL untuk berjualan dengan syarat tidak mendirikan kios secara permanen serta menaati prosedur yang ada.

Disamping itu mereka juga diwajibkan membayar sewa kepada pemerintah daerah secara resmi, bukan kepada pihak lain, serta tetap menjaga ketertiban lingkungan.

Dengan adanya penertiban ini, Pemkab Bangkalan berharap kawasan stadion menjadi lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat,” ungkap H Arief Mulya Edie, M.Si, PJ Bupati Bangkalan pada media. (Muh)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini