JAKARTA – Bergulirnya proses sengketa Pilkada Serentak 2024 akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara Nomor 63/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 tidak dapat diterima.
Putusan perkara ini dibacakan dalam Sidang Pleno beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Gedung I MK. Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya memimpin jalannya persidangan perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 2 Mathur Husyairi dan Jayus Salam ini.
“Mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut bahwa permohonan perkara ini tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih perolehan suara,” Kata Ketua MK Suhartoyo
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, permohonan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan dapat diajukan jika terdapat selisih perolehan suara 0,5 persen (2.651 suara) antara Pemohon dengan Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 1 Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far.
Akan tetapi pada kenyataannya, Pemohon memperoleh 211.201 suara dan Pihak Terkait 319.072 suara. Dengan demikian, selisih perolehan suara di antara keduanya melebihi ambang batas, yakni 107.871 atau mencapai 20,34 persen. Oleh karena itu, Mahkamah menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
Persyaratan ambang batas ini pun tak dapat dikesampingkan, sebab Pemohon tak dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonannya.
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Sebelumnya dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (8/1/2025), Pemohon mendalilkan beberapa hal, termasuk di antaranya pelanggaran money politics atau politik uang dalam bentuk serangan fajar. Selain itu, pihaknya juga mendalilkan ketidak netralan berbagai pihak, intimidasi terhadap saksi, hingga tingkat kehadiran pemilih di Kabupaten Bangkalan yang mencapai 90 hingga 100 persen.
Adapun dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bangkalan Nomor 2376 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024. Pemohon juga meminta agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Bangkalan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang,” pungkasnya. Muh)