BPPH Pemuda Pancasila SulSel Gelar Diskusi Publik, Soroti Kontroversi Penerapan Azas Dominus Litis dalam RUU KUHAP

Makassar, Hosnews.id Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (BPPH PP SulSel) menggelar diskusi publik di room Jasper Hotel Myko dengan tema “Penerapan Azas Dominus Litis pada Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)”.

Diskusi ini menyoroti sejumlah pasal kontroversial dalam RUU KUHAP yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, Selasa (11/02/2025).

Azas dominus litis, yang menempatkan kejaksaan sebagai pemegang kendali utama dalam proses penuntutan, menjadi salah satu isu sentral dalam pembahasan RUU KUHAP.

Namun, beberapa pasal dalam rancangan tersebut menuai kritik karena dianggap membuka peluang bagi kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, yang selama ini menjadi domain kepolisian.

Ketua BPPH PP SulSel, Dr.Andi Arfan Sahabuddin, S.H.,M.H. dalam pembukaannya menyatakan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mengkritisi pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kami ingin memastikan bahwa RUU KUHAP tidak hanya memperkuat peran kejaksaan, tetapi juga menjaga prinsip keadilan dan keseimbangan dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.

Salah satu narasumber, Dr. Aswiwin, S.H., M.H., ahli Hukum Tata Negara, yang juga Akademisi dan Praktisi Hukum mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perluasan kewenangan kejaksaan.

“Pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan kepada kejaksaan berpotensi menciptakan konflik kewenangan dengan kepolisian. Selain itu, hal ini dapat mengurangi checks and balances dalam proses hukum,” tegasnya.

Diskusi juga menghadirkan perspektif dari praktisi hukum, Suardy, S.H. yang menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang.

“Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, kewenangan ini bisa menjadi alat represif yang digunakan untuk kepentingan politik atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh moderator Abdul Malik,S.H yang juga Praktisi Hukum bahwa agar institusi tidak memiliki kewenangan Absolut dalam penegakan Hukum, kewenangan Absolut selalu memiliki celah dan berpotensi terjadi penyelewengan kekuasaan.

Beberapa peserta diskusi, termasuk perwakilan Aktivis dan mahasiswa , Koordinator wilayah Indonesia Timur BEM PTNU Arman dan Mantan Ketua Himprodih FH UIM Ridwan menyampaikan kritik serupa.

Mereka menilai bahwa perluasan kewenangan kejaksaan dapat mengancam hak-hak terdakwa dan prinsip praduga tak bersalah. “Kami khawatir, jika tidak ada batasan yang jelas, azas dominus litis justru akan melemahkan posisi terdakwa dalam proses hukum,” ungkapnya.

Diskusi ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pembahasan RUU KUHAP di tingkat nasional. BPPH PP SulSel berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi ini agar menghasilkan produk hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan publik.

“Kami akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih baik,” tutup Andi Aan sapaan akrab Ketua BPPH PP SulSel. (Asmar)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini