Denpasar, Hosnews.id – Pertemuan Keluarga Korban orang hilang bersama Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) Provinsi Bali Pdt. Jonathan Soeharto, S.H.,M.Th,C.Med., didampingi oleh Kuasa Hukum LBH PSR sekaligus Perwakilan DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Bali RM Cristovel Benny (Romo Benny).
Netti Herawati jurnalis senior dengan Kanit Unit 3 AKP Arung Wiratama dan Tim, berlokasi di Gedung RPK Polda Bali, Jl. Trijata No.1, Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, pada Selasa (11/02/2025) jam 14.00 wita.
![](https://hosnews.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG_20250212_152059.jpg)
Berawal dari informasi masyarakat serta keprihatinan Ketua PGPI Provinsi Bali Pdt Jonathan Soeharto, S.H.,M.Th.,C.Med., tentang ajaran menyimpang serta kasus Semeton Bali yang hilang terdiri dari 7 anggota keluarga itu, beliau terketuk hati nuraninya untuk membantu dan mengawal kasus tersebut dengan menghubungi aparat terkait.
Beliau juga selaku Ketua Musyawarah Pelayanan Umat Kristen (MPUK) Badung dan Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung menyarankan.
“Kasus ini menjadi attensi bersama dan sudah berkoordinasi dengan Pembimas Kristen selaku mediator, fasilitator, dan regulator bagi umat Kristen di Bali, saya didampingi bersama Bapak Sekum PGIW Bali Pdt. Yacob Yanuarius mendatangi Kantor DPD RI Perwakilan Bali dan bertemu dengan Bapak Arya Wedakarna.
Kemudian berkoordinasi langsung dengan Bapak Kapolda Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, dari hasil koordinasi itu, beliau langsung merespon dengan mengintruksikan anggotanya untuk menindaklanjuti curhatan para keluarga ini yang menunggu kasus tersebut ditangani oleh Polda Bali.”
Setelah beberapa kali pertemuan dengan Para Pimpinan Gereja (Pimpinan Sinode, Aras, MPUK Kabupaten/Kota, Se-Bali, MD/BPD/Wilayah Gereja di Bali) yang difasilitasi oleh Pembimas Kristen Ibu Eva Florida Simanjuntak membuat sebuah Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama yang menghasilkan 2 keputusan sikap, yaitu :
- Bahwa kami menyatakan perkumpulan yang dipimpin oleh Ibu EOS yang mengkoordinir perkumpulan yang terindikasi menyimpang, bukan sebagai bagian dari organisasi gereja yang resmi terdaftar di Bimas Kristen Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali.
- Bahwa menurut informasi, dokumentasi dan data serta kesaksian – kesaksian yang didapat dari Masyarakat, perkumpulan tersebut patut diduga terindikasi menyimpang dan tidak berdasarkan pada ajaran kebenaran Firman Allah (Alkitab) tentang Hari Kiamat.
Hasil dari pertemuan dengan DPD RI Perwakilan Provinsi Bali Dr. Arya Wedakarna selaku komisi membidangi Hukum menyarankan untuk membuat laporan secara tindak pidana kepada oknum terduga ajaran menyimpang tersebut ke Polda Bali supaya membuat efek jera, bahwa Provinsi Bali terbuka untuk semua, namun tetap mengikuti aturan Hukum yang berlaku baik adatnya maupun UU konstitusional.
Beliau berterima kasih kepada Ketua PGPI Provinsi Bali dan Sekum PGIW Bali mengawal laporan Semeton Bali, ini membuktikan Toleransi Umat Beragama dijunjung tinggi bahwa sesama umat mempunyai kepedulian yang patut dicontoh oleh daerah lainnya untuk bersama menjaga Bhinneka Tunggal Ika di Pulau Bali.
Kesepakatan itu ditandatangani bersama dan merupakan acuan untuk Pihak Berwajib dalam hal ini Polda Bali, menindak dengan Hukum sesuai KUHP yang berlaku di Indonesia demi menjaga Keharmonisan Bhinneka Tunggal Ika dalam Koridor Kerukunan Umat Beragama.
Ketua PGPI Bali mengucapkan terima kasih atas respon cepat Bapak Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si. dalam hal ikut menjaga Kerukunan antar Umat Beragama di Pulau Bali, karena Bali adalah Wujud Nyata Harmonisasi sesama manusia atau lebih dikenal Menyame Braya, semoga semua makhluk berbahagia. (Muhtadin)