BANGKALAN – Diketahui Anggota DPRD Bangkalan telah melakukan Penetapan anggaran 2025 dalam rapat paripurna pada 26 November 2024. Kemudian DPRD Bangkalan telah menggelar beberapa rapat untuk membahas APBD 2025.
Dalam pembahasan APBD 2025, DPRD Bangkalan menekankan beberapa hal, yaitu: APBD 2025 harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. DPRD memiliki peran dalam penyusunan APBD, yaitu perencanaan, penentuan prioritas, dan pengawasan.
Menyikapi APBD Bangkalan tahun 2024-2025, Moh Hosen Aktivis KAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan oknum Anggota DPRD Bangkalan bagi-bagi Proyek di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari Proyek tingkat Petunjuk Langsung (PL) E-katalog lelang tertutup maupun Tender Lelang Terbuka.
Hosen KAKI Jatim menjelaskan bahwa mengenai Pokir Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah pokok-pokok pikiran yang merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Hosen KAKI mengingatkan anggota DPRD kabupaten Bangkalan untuk tidak bermain proyek pemerintah apalagi bagi bagi Proyek. Perlu diketahui Pokok Pikiran (Pokir) yang diberikan untuk setiap anggota DPRD Bangkalan, bukan berarti anggota DPRD sendiri sebagai pelaksana atau yang mengelola proyek dimaksud.
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.
“Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. Karna APBD itu berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat,” ujar Hosen KAKI, Selasa (8/4/2025).
APBD digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat dan Anggota dewan memiliki kewajiban tugas memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan pribadi. Dan diharap Dinas terkait tidak melakukan Nepotisme alias persekongkolan dalam memuluskan permintaan anggota DPRD tersebut,” papar Hosen KAKI”
Beredar Isu bahwa ada Oknum Anggota DPRD Bangkalan Inisial SY telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum dengan pembagian proyek Pokir maupun anggaran dinas khususnya untuk perbaikan jalan raya maupun pembangunan kontruksi dijadikan bancakan untuk memperkaya diri tanpa harus memperhatikan kualitas pekerjaan,”tegas Hosen KAKI.
Khusus pemerintah daerah Bangkalan terindikasi jelas bahwa pejabat eksekutif yang dititipi anggaran Pokir Ini malah terang terangan memberikan ruang untuk kegiatan yang jelas jelas melanggar hukum.
Hosen KAKI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak mengawasi dan melidik program kerja Kabupaten Bangkalan APBD tahun 2025 maupun 2024, diantaranya Proyek Pokir yang sangat rawan dikorupsi oleh oknum anggota DPRD Bangkalan, karena dianggap pekerjaan sendiri padahal anggaran bersumber dari APBD pemerintah” ujarnya.
“Berdasarkan keterangan nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa dugaan kuat Oknum Anggota DPRD Bangkalan berinisial SY bekerjasama dengan Oknum Kepala Dinas pengguna Anggaran (PA) dan Kabid pejabat pembuat komitmen (PPK) di seluruh OPD Bangkalan yang berbau Proyek,” ungkap Hosen KAKI. (Kusnadi)