Warga Ngantru Sambut Bulan Suci Ramadhan Dengan Sabung Ayam, APH Tulungagung Diduga Masuk Angin

Tulungagung_ Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam yang merupakan tindak pidana perjudian yang dilarang oleh hukum positif, yaitu KUHP. Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) subsider Pasal 303 bis ayat (1) KUHPidana. 

Kapolri menegaskan bahwa pejabat yang terbukti terlibat atau melindungi praktik perjudian akan segera dicopot dari jabatannya. Propam Polri juga diperintahkan untuk mengawasi dengan ketat kinerja aparat dalam menangani kasus perjudian, hal ini tidak lain demi menjalankan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui bahwa Kabupaten Tulungagung dikenal sebagai daerah dengan kekayaan seni dan budaya yang terbilang memiliki ciri khas. Selain itu, potensi wisatanya yang melimpah menjadikannya salah satu destinasi menarik di Jawa Timur.

Akan tetapi Citra dan Marwah Kabupaten Tulungagung kini tercoreng akibat maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang diduga berlangsung secara terang-terangan di berbagai lokasi dan ini jelang menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H/2025.

Investigasi yang dilakukan tim media menemukan setidaknya sembilan titik lokasi perjudian di wilayah hukum Polres Tulungagung, termasuk di Desa Tegalrejo, Padangan, Bulusari, Kalidawir, Bono, Ngujang, Santren, Mulyosari, Sukoanyar, Pajak, dan Sumberdadap,” Rabu (19/02/2025).

Salah satu lokasi yang disorot adalah arena sabung ayam yang diduga di kelola salah satu oknum yuli tepatnya di Dusun Penjalinan Desa Bendosari Kecamatan Ngantru, yang ramai dikunjungi oleh pemain dari dalam maupun luar daerah.

Berdasarkan laporan tim investigasi dan warga sekitar beberapa hari lalu, area perjudian tersebut dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat yang berdatangan dari luar kota.

Pada saat mencoba menggali informasi lebih lanjut, mereka diarahkan kepada seorang salah satu narasumber dan beberapa warga, nggeh leres pak ten daerah mriki katah mainan ten mriki, tapi nggeh ngoten seng njagi katah pak, mboten nate wonten obrak an blas niku (iya bener pak di daerah sini banyak perjudian tapi ya gitu banyak yang jaga, dan gak pernah ada operasi sama sekali itu), “ungkap narasumber dan warga saat di konfirmasi tim investigasi lapangan.

Maraknya perjudian ini harusnya aparat penegak hukum segera bertindak karena dapat mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat dan generasi muda. Baik Kapolda Jawa Timur, Dirkrimum Polda Jatim, dan Kapolres Tulungagung untuk segera menindak aktivitas perjudian di daerah tersebut.

“Sangat disayangkan maraknya perjudian di Tulungagung, karena perjudian dapat merusak mental generasi muda dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat, ujar sahlan S,.H. pengamat hukum saat memberikan keterangan di depan tim investigasi media.

Perjudian, termasuk sabung ayam, cap jiki, dan perjudian dadu dengan dugaan bermacam taruhan mulai ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, dapat melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.25 juta.

Namun, lemahnya penegakan hukum membuat aktivitas ilegal ini menjadi surga bagi para penjudi, disinyalir ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam melindungi bisnis perjudian yang semakin menguat di kalangan masyarakat sehingga Aparat Penegak Hukum (APH) setempat diduga masuk angin.

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, masyarakat Tulungagung kini menanti tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk mengembalikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai budaya yang telah lama menjadi kebanggaan daerah ini. (Limbat )

#Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

#Kabareskrim Polri Komjenpol Wahyu Widada

#AstamaOps Kapolri Komjenpol Imam Sugianto

#Wakapolda Jatim Brigjen Pasma Royce

#Kabid Propam Polda Jatim Kombespol Iman Setiawan

Baca Lainya :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Postigan Populer

spot_img