KAKI dan JAPAI Desak Aparat Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Indikasi Korupsi Rp 355 Miliar Dana Hibah Jatim APBD 2023

SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022. Namun Lembaga Antirusuah belum menahan para tersangka Dana Hibah Jatim yang kian lama menunggu untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor.

Pada Jumat 12 Juli 2024 KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, empat orang merupakan penerima suap, sementara 17 orang lainnya diduga sebagai pemberi suap. Dari empat pihak penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu tersangka adalah staf dari penyelenggara negara.

Adapun dari 17 pemberi suap, 15 orang berasal dari kalangan swasta, dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 yang melarang 21 orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri, termasuk sejumlah anggota DPRD Jawa Timur.

KPK memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan, termasuk dokumen-dokumen yang telah disita dalam beberapa kegiatan di Surabaya pada pertengahan Juli 2024 dan sampai sekarang hanya menjadi bahan ketertawaan para Pegiat Antikorupsi di Jawa Timur.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum JAPAI dan Ketua KAKI DPW JATIM menyikapi Indikasi Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2023 yang belum ter-SPJ sampai 29 April 2024 berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, di Suites Hotel Jl. Pemuda No. 33–37, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60271, Selasa (25/02/2025) malam.

Diskusi publik ini dihadiri Para sejumlah Pegiat Antikorupsi dan para jurnalis yang tidak diragukan hasil karya tulisnya, diantaranya Lintas Surabaya, Hosnews dan lain sebagainya. Dalam pembahasan diskusi publik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ikut andil menyikapi Indikasi Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2023.

M Sholeh Ketua Umum Jaringan Pemuda Indonesia (JAPAI) mengatakan ada 4 Dinas Provinsi Jatim yang diduga belum membuat Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Dana Hibah Jatim APBD 2023 dan jumlahnya ratusan miliar rupiah. Diantaranya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Jatim, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur.

Sholeh JAPAI mengatakan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) Dana Hibah Jatim APBD 2023 belum dibuat, apa Lembaga penerima hanya pinjam nama atau pihak penerima sengaja tidak membuat laporan keuangan karena takut diketahui korupsinya disini tidak jelas, bahkan sempat memberikan surat tembusan namun jawabnya seakan hanya menanggapi.

Kami Ketua umum JAPAI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung melakukan pengauditan terhadap adanya indikasi Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2023 di 4 Dinas tersebut. Agar keuangan negara yang digelontorkan jelas kegunaannya, dan atas dukungan Ketua KAKI DPW JATIM maupun Pegiat Antikorupsi lainnya akan segera terungkap,” pungkas M Sholeh Ketua Umum JAPAI.

Sementara Moh Hosen Ketua KAKI DPW JATIM mendesak Aparat Penegak Hukum tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kortas Tipikor Polri bersatu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dengan tujuan agar permasalahan Korupsi di Jawa Timur Segera diatasi dengan baik sehingga Keuangan Negara terakomodir sesuai ketentuan,” papar Hosen KAKI.

Diketahui anggaran yang tidak ter-SPJ di 4 Dinas Provinsi Jawa Timur itu bukan anggaran ratusan ribu melainkan ratusan miliar yang diduga di Korupsi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan rincian Dinas Pendidikan Pemprov Jatim Rp 1.975.000.000, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Rp 101.092.425.000, Dinas PRKP Rp 236.553.869.464 dan Biro Kesejahteraan Rakyat Rp 15.783.969.000 dengan total Rp 355.385.263.464 miliar.

Kami Pegiat Antikorupsi tetap mengawal Indikasi Korupsi Dana Hibah Jatim yang nilainya ratusan miliar sampai oknum pejabat didalamnya masuk penjara. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara dan masyarakat yang hanya dinikmati oleh para penghianat bangsa dan negara pencipta kemajuan Infrastruktur Pembangunan terhambat dan perekonomian tertindas,” ungkap Hosen KAKI Jatim. (Kusnadi)

Presiden Prabowo Subianto

Jaksa Agung Burhanuddin ST

Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Ketua KPK Setyo Budiyanto

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini