KAKI Sarankan KPK Tahan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan Keenam Orang Tersangka Demi Mempermudah Penyidikan

JAKARTA – Moh Hosen Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menahan Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan Keenam orang tersangka dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Sarana kelengkapan jabatan anggota DPR RI tahun 2020 demi mempermudah melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Sebab dikhawatirkan Indra Iskandar Sekjen DPR RI dan keenam orang tersangka menghilangkan barang bukti, sehingga KPK dalam mengungkap sebuah peristiwa Korupsi tidak kehilangan jejak, dan akhirnya seperti penanganan Kasus Dana Hibah Jatim yang sampai sekarang belum ada kepastian Hukum meskipun sudah terdapat 21 tersangka,” kata Hosen KAKI,” Sabtu (08/03/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus optimis dan dinamis dalam penanganan dugaan kasus Korupsi Pengadaan ini, sehingga Lembaga Antikorupsi sebagai penegak hukum internal pemerintah mendapatkan apresiasi dari kalangan khalayak masyarakat dan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas Korupsi berjalan dengan Amanah,” papar Hosen KAKI.

Diketahui Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. KPK masih menghitung kerugian keuangan negara oleh BPKP. Dilihat dari e-LHKPN, Indra memiliki harta Rp7,8 miliar,” ujar Hosen Pegiat Antikorupsi.

Pasalnya KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Salah satu yang dijerat sebagai tersangka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

Setyo Budiyanto Ketua KPK merincikan enam orang tersangka lainnya. Kemudian pimpinan KPK menjelaskan para tersangka itu belum ditahan karena pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkap Ketua KPK, Jumat (07/03/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar sebagai tersangka. Ia terjerat kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Penetapan Indra sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Adapun Keenam orang tersangka yakni, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta Edwin Budiman.

Tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.”

Kendati demikian, KPK belum menahan Indra karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tersangka belum ditahan karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar, dkk,” ujar Setyo Budiyanto Ketua KPK. (Kusnadi)

Berita terkait

spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini